Hukum dan HAM
-
Pandangan Tentang Relasi Hukum Nasional dan Internasional
Dalam perkembangan teori-teori hukum, dikenal dua aliran besar mengenai hubungan antara hukum nasional dengan hukum internasional. Monisme dan dualisme. Perbedaan pandangan ini lahir, tentunya sebagai akibat dari perbedaan dasar filsafat dalam menelaah kaidah hukum itu sendiri, serta latar sosial yang menjadi background munculnya teori-teori tersebut. Menurut teori monisme, hukum nasional dan hukum internasional merupakan dua Continue reading
-
Pintu Pengujian UU MA
Meksipun badai kritik dan penolakan terus menghujani rencana pengesahan RUU MA menjadi undang-undang, serta sejumlah fraksi di DPR menyatakan belum menyepakati beberapa materi krusial yang masih memerlukan perdebatan panjang, pada akhirnya DPR tetap saja melenggang untuk mengesahkan RUU tersebut. Pengesahan RUU MA yang dipaksakan, semakin menunjukan tingginya penetrasi kepentingan dalam pembahasan UU ini. Tingginya penetrasi Continue reading
-
Pemikiran tentang Kedaulatan (Souvereignty)
Konsep modern tentang kedaulatan, pertama kali mengemuka pada akhir abad ke enam belas, sebagai tanggapan atas fenomena kemunculan negara teritorial. Gagasan teoritik tentang kedaulatan pada mulanya dikemukakan oleh Jean Bodin, salah seorang pemikir renaissance asal Prancis, pada 1576, melalui karangannya, “Les Six Livres de la Republique.” Bodin menafsirkan kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi terhadap warganegara dan Continue reading
-
Urgensi Pendidikan Politik Rakyat
Bebarapa saat lagi Pemilu 2009 akan menghampiri kita, adakah sesuatu yang berbeda? Kita patut berharap, Pemilu 2009 akan memberi warna baru bagi demokrasi Indonesia, demokrasi yang memikirkan kesejahteraan. Sebagian orang mengatakan, dengan meminjam istilah Geertz, Indonesia tengah mengalami involusi demokrasi, sebuah periode keterbelakangan demokrasi. Kondisi ketika organ Negara sepertinya sudah tak mampu lagi mengurus rakyatnya, Continue reading
-
Analisis Pendek tentang Good Governance
Stabilitas Politik sebagai harga mati bagi keberhasilan pembangunan dalam ideologi developmentalisme, memungkinkan rezim berkuasa untuk mengabaikan hak-hak politik rakyat dan Hak Asasi Manusia. Di tingkat global, wacana globalisasi mulai diusung sejak pertengahan 80-an.[1] Konsekuensi dari kemenangan kelompok kanan baru (new right)[2] ini ialah, ditempatkannya isu demokratisasi pada bagian penting, dalam pergerakan modal internasional. Secara khusus, Continue reading
-
Pengaruh Ratifikasi Agreement on Agriculture (AoA) Terhadap Regulasi Pangan Nasional
Ajaran neo-liberalisme yang merupakan ideologi daur ulang dari liberalisme klasik Adam Smith, dalam wujud dan strategi gerakannya yang lebih masif, telah berhasil mencengkram seluruh sektor kehidupan di dunia. Ideologi ini bersembunyi dibalik doktrin globalisasi yang mampu menghipnotis pikiran mayoritas orang di muka bumi ini. Dalam persepsi banyak orang, globalisasi-neoliberal akan banyak menawarkan kemudahan, kesejahteraan, dan Continue reading
-
Dicari Hakim Konstitusi Perempuan
Tahun 2008 menjadi tahun berakhirnya jabatan para hakim konstitusi periode pertama setelah lima tahun mendedikasikan hidupnya pada lembaga yang memiliki kewenangan sebagai pengawal (the guardian) dan penafsir (the interpreter) konstitusi, sejak 2003. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi memberi mandat kepada Presiden (pemerintah), Mahkamah Agung (MA), dan Dewan Continue reading
-
Hakim Konstitusi Pilihan Rakyat
Sebagai upaya untuk tetap menjaga netralitas dan independensi Mahkamah Konstitusi, distribusi kewenangan seleksi hakim konstitusi diperlukan. Terhadap hal ini, ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, mengatur bahwa DPR, MA dan Presiden, berhak mengajukan masing-masing tiga calon hakim konstitusi, yang selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Distribusi kewenangan ini menjadi penting, Continue reading
-
Ajaran Constitutional Review dan Judicial Review di Indonesia
Meski Austria yang menganut system hukum Eropa Kontinental, menerima ajaran constitutional review, namun Belanda sebagai sesama penganut paham Eropa Kontinental menolak konsepsi constitutional review. Belanda lebih cenderung mengedepankan upaya administrasi, melalui lembaga peradilan administrasi (administrative court/Pengadilan Tata Usaha Negara). Namun demikian, di Belanda tetap dikenal istilah hak menguji (toetsingsrecht). Walaupun antara toetsingsrecht dengan judicial review/constitutional Continue reading
-
Gagasan Pembentukan MK di Indonesia
Gagasan mengenai pelembagaan/ institusionalisasi sebuah lembaga peradilan tata negara (constitutional court), tidak lepas dari upaya serius untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara, yang acapkali terancam oleh kesewenang-wenangan pemerintah berkuasa. Upaya inilah yang selanjutnya melahirkan konsepsi “constitutional review” atau pengujian konstitusional. Konsepsi ini lahir sebagai buah perkembangan pemikiran dari gagasan tentang negara hukum –dalam Continue reading
Nice post thankss for sharing
Assalammualaikum Wr. Wb. Izin Pak Wahyu, saya Sarah dari RRI Batam. Pak berkenan kiranya untuk berbagi Contact person Pak, karena…
what a nice content
Thanks for postingg this
Saya berharap pemilu mendatang dapat membawa perubahan positif bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.