Ajaran neo-liberalisme yang merupakan ideologi daur ulang dari liberalisme klasik Adam Smith, dalam wujud dan strategi gerakannya yang lebih masif, telah berhasil mencengkram seluruh sektor kehidupan di dunia. Ideologi ini bersembunyi dibalik doktrin globalisasi yang mampu menghipnotis pikiran mayoritas orang di muka bumi ini. Dalam persepsi banyak orang, globalisasi-neoliberal akan banyak menawarkan kemudahan, kesejahteraan, dan keadilan. Mahzab neoliberal, semakin menampakkan kekuatannya dengan memanfaatkan institusi-institusi ekonomi, keuangan, dan perdagangan internasional (IMF, Bank Dunia, dan WTO)—sebagai the triangle system. Dengan berkedok, hendak menciptakan perdagangan dunia yang lebih adil dan terbuka, serta pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. Agen-agen neoliberal (termasuk di dalamnya korporasi transnasional dan negara kapitalis rakus) berhasil membujuk Negara-Negara Dunia Ketiga, untuk melakukan integrasi perdagangan dan ekonomi secara global, dalam wadah Organisasi Perdagangan Dunia, WTO.
Selain mengatur perdagangan barang manufaktur, WTO juga telah melakukan pengaturan terhadap perdagangan komoditas pertanian, melalui mekanisme Agreement on Agriculture (AoA), yang merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen hukum WTO. Setidaknya terdapat tiga komitmen dalam AoA, yakni perluasan akses pasar, pengurangan subsidi domestik, dan pengurangan subsidi impor, ditambah satu klausula perlakukan khusus dan berbeda bagi Negara Berkembang. AoA-WTO, dengan bantuan IMF dan Bank Dunia, telah menghancurkan tembok kedaulatan nasional negara-negara merdeka. Negara-negara di dunia, khususnya Negara Dunia Ketiga, dipaksa untuk tunduk patuh terhadap segala aturan AoA-WTO. Berbeda dengan Negara Maju, sebagai pihak yang mendesakkan AoA-WTO, mereka justru lebih banyak melakukan pengingkaran. Akibatnya, janji keterbukaan dan keadilan urung terlaksana, dan hanya sekedar menjadi keniscayaan. Yang terjadi justru, kian bergantungnya Negara Dunia Ketiga terhadap Negara Maju, dalam persoalan pemenuhan pangan massa rakyatnya. Liberalisasi pertanian melalui kerangka AoA-WTO, berakibat pada membanjirnya pangan impor di Negara Dunia Ketiga, seperti Indonesia. Hal seperti ini justru kontradiktif dengan upaya pemenuhan hak atas pangan. Karena pangan hanya menjadi barang pasar, tetapi tidak pernah terpikirkan mengenai persoalan akses dan kepemilikan (entitlement). Membanjirnya pangan impor juga mengakibatkan terjadinya kondisi keterjebakan pangan (food trap), dimana negara tidak memiliki kedaulatan pangan (food souverignty) nasional, karena hanya bergantung pada produk pangan impor. Kondisi seperti ini tentunya mengancam eksistensi kedaulatan nasional secara umum, sebab pangan menjadi unsur utama dari ketahanan nasional. Posisi negara kian diambil alih oleh pasar, pemenuhan hak atas pangan makin tak berjalan, sebab pasar tidak memiliki cukup kearifan untuk memikirkan nasib ketercukupan pangan masyarakat secara luas. Karenanya penguatan pangan lokal—melalui proteksi dan subsidi bagi petani lokal, harus disegerakan, sebagai upaya untuk menjamin pemenuhan hak atas pangan dan penciptaan kedaulatan pangan nasional.
Kata Kunci: Neo-liberal, Globalisasi, Liberalisasi, Persetujuan, Negara, Pasar, Pangan, Kedaulatan, Entitlement.
————————————————————
Tulisan ini adalah skripsi saya di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, berikut saya lampirkan intisari/abstrak dari skripsi tersebut. Jika ada yang tertarik untuk mendiskusikan skripsi tersebut, silakan untuk berkomentar atau memanfaatkan halaman perbincangan, atau menghubungi saya via e-mail.
Leave a Reply