Setelah lebih dari satu dekade periode transisional, kehidupan hukum di Indonesia terlihat belum juga membaik. Beragam resep dan formula memang telah digulirkan untuk memperbaiki kebobrokan hukum di negeri ini, namun terapi-terapi yang dilakukan banyak kalangan tersebut, hasilnya nampak belum menggembirakan. Pada mula reformasi, sesungguhnya telah dilakukan banyak pemetaan dan analisis, untuk menyelematkan ‘hukum’ sebagai pilar utama. Akan tetapi pada praktiknya, hingga saat ini belum menunjukkan perbaikan yang komprehensif dan holistik. Hal itu kemungkinan terjadi karena dalam mendorong reformasi hukum, para pihak yang terlibat, lebih banyak menggunakan pendekatan yang sifatnya taktis—tactical reforms. Reformasi hanya dilakukan dengan memperbaiki atau menambal kekurangan di sana-sini, tanpa membuat satu penyelidikan dan formulasi-formulasi yang menyeluruh dan seksama, dan membentuk sebuah desain besar pembaruan. Bentuk perbaikannya seringkali bersifat adhoc. Selengkapnya di sini
Published by
Leave a Reply