WahyudiDjafar's Blog

law, human rights, internet, and security

Analisis Pendek tentang Good Governance

Stabilitas Politik sebagai harga mati bagi keberhasilan pembangunan dalam ideologi developmentalisme, memungkinkan rezim berkuasa untuk mengabaikan hak-hak politik rakyat dan Hak Asasi Manusia. Di tingkat global, wacana globalisasi mulai diusung sejak pertengahan 80-an.[1] Konsekuensi dari kemenangan kelompok kanan baru (new right)[2] ini ialah, ditempatkannya isu demokratisasi pada bagian penting, dalam pergerakan modal internasional. Secara khusus, sistem kapitalisme negara yang dijalankan di Indonesia, tidak lagi efektif bagi perputaran modal. Muncullah tuntutan bagi rezim untuk membuka diri terhadap desakan liberalisasi politik dan ekonomi. Di beberapa belahan negara Dunia Ketiga, inilah awal dimulainya proyek redemokratisasi, yang ditandai oleh kejatuhan rezim-rezim otoriter. Isu-isu liberalisasi selanjutnya semakin diterima secara luas setelah runtuhnya rezim komunis Rusia dan Eropa Timur. Bangkrutnya sosialisme internasional yang ditandai dengan diruntuhkannya Tembok Berlin, mempoisisikan kapitalisme sebagai kekuatan tak tertandingi. Sejak saat itulah perkembangan amat signifikan terjadi dalam globalisasi pembangunan ekonomi, perkembangan ini ditandai dengan: 1) semakin pesatnya internasionalisasi perdagangan dan finansial, 2) meningkatnya kekuatan TNC/MNC, dan 3) semakin kuatnya pengaruh institusi IMF, World Bank dan WTO.[3]

Dalam kerangka liberalisasi inilah lahir agenda good governance. Pertama kali dikemukakan Bank Dunia (dipublikasikan pertama dalam Laporan Bank Dunia tahun 1989 Sub-Saharan Africa: From Crisis to Sustainable Growth). Agenda good governance yang lahir ketika perang dingin usai, merupakan bagian tak terpisahkan dari teknologi kekuasaan, yang bekerja dalam politik internasional, dan merupakan salah satu cara yang digunakan negara-negara Utara dalam mengelola dan melegitimasi keberlangsungan kekuasaan, dan hegemoninya atas negara-negara Selatan.[4] United Nations Development Programme (UNDP) memberi karakteristik good governance antara lain: participation, rule of law, transparancy, responsiveness, consensus orientation, equity, effectiveness and efficiency, accountability, strategic vision.[5] Menurut mereka pola kepemerintahan yang baru ini, menuntut keterlibatan seluruh elemen yang ada dalam masyarakat, dan segera bisa terwujud manakala pemerintah didekatkan dengan yang diperintah, yang berarti harus ada desentralisasi dan otonomi daerah.

Secara historis, kelahiran good governance tidak terlepas dari tumbangnya rezim otoritarian di beberapa negara. Rezim-rezim otoritarian di seluruh penjuru dunia berusaha menjustifikasi kekuasaan mereka dengan janji-janji pertumbuhan ekonomi, pembangunan, stabilitas, atau sejumlah cita-cita dan kondisi yang diharapkan lainnya. Akan tetapi kebanyakan rezim tersebut telah gagal memenuhi janji besar mereka, karena itu kemudian lahir klaim bahwa demokrasi adalah satu-satunya model pemerintahan dengan legitimasi dan persetujuan ideologis yang luas di dunia sekarang ini. Agenda good governance mendorong bentuk intervensi tertentu untuk mendemokratisasikan Dunia Ketiga, sembari membangun kontruksi bahwa negara maju secara implisit adalah demokratis. Good governance menjadi ajang promosi demokrasi, demi tujuan kebijakan luar negeri.

Namun, seiring berjalannya waktu, tersebar kabar juga, bahwa agenda good governance telah gagal berbuat sesuai dengan tujuan yang dinyatakan. Sebagian karena karakteristknya sulit didefinisikan dan dilaksanakan, serta para lembaga dan negara donor kerapkali tidak sepakat mengenai makna good governance yang pas. Agenda good governance sebenarnya merupakan generasi terakhir dari berbagi macam teori pembangunan yang pernah diargumentasikan sebelumnya, namun para pendukungnya selalu menyatakan bahwa good governance lain dengan teori-teori pembangunan yang ada sebelumnya. Kita ketahui bersama bahwa bujuk rayu teori pembangunan yang didengung-dengungkan sebelumnya telah mengalami kegagalan besar. Beberapa efek buruk dari agenda good governance antara lain:[6] mempertahankan status quo, lahirnya demokrasi eksklusioner, mengarah pada lenyapnya demokrasi, dan maraknya liberalisasi ekonomi. Walaupun kita juga tidak bisa memalingkan diri dari efek baik agenda good governance, agenda jangka pendek good governance sangat bisa kita rasakan manfaatnya, semisal: pemberantasan korupsi, pemerintahan yang bersih, adanya desentralisasi, dan tegaknya supremasi hukum. Oleh karena itu, guna mengantisipasi kemungkinan buruk good governance, apabila kita terlalu menjiplak konsep yang ditawarkan oleh Bank Dunia, sudah selayaknya jika rumusan good governance yang kita anut tidak mengadopsi secara mentah-mentah dari luar. Konsepsi good governance cukup digali dari khazanah budaya lokal nusantara. Herwin Nur menjelaskan: Inti dari konsepsi good governance adalah control of life bagi aparatur negara, yang bisa diterjemahbebaskan sebagai aturan main dan tata cara hidup berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat melalui upaya dan usaha kerja. Rambu-rambu yang dipakai cukup budaya malu. Malu kalau melanggar sumpahnya sebagai pegawai, khususnya sumpah jabatan. Dengan sanksi ke-malu-an ini memang belum dijamin rukun kerja terpenuhi secara alami. Masih diperlukan norma, efek samping, tanggung renteng, ikatan dan sanksi moral sampai platform budaya kerja.[7]

Lebih jauh Nur mengungkapkan bahwa lahirnya KKN merupakan akibat dominasi politik pada tatanan dan pranata birokrasi di era Orde Baru. Akan tetapi, yang terjadi pasca reformasi bukanya perbaikan, malahan lahirnya fenomena KKN Gotong Royong (dalam bahasa Denny Indrayana sering disebut sebagai korupsi berjamaah). Hal ini terjadi karena adanya iklim kondusif yang diberikan oleh sistem otonomi daerah yang kita anut. Karenanya kita tidak membutuhkan formulasi resep dan prospektus good governance, melainkan yang kita butuhkan ialah roh, semangat –ghirrah-, atau jiwa dari good governance yang diwataki oleh setiap aparatur negara. Hal ini agar proyek besar good governance tidak menjadi agenda pesanan dari Bank Dunia dan IMF, yang apabila dibiarkan justru akan memperparah kondisi Indonesia, bukan menjadi obat mujarab untuk keluar dari kubangan dan kemelut krisis dimensional.[8]


[1] Pertemuan-pertemuan GATT kisaran tahun 1986, banyak mengkampanyekan isu-isu globalisasi, diperkuat dengan keruntuhan rezim komunis Eropa Timur antara tahun 1989-1991.

[2] Kelompok kanan baru inilah yang kemudian mengusung ideologi neoliberalisme ke seluruh dunia, terutama pasca Uruguay Round yang memunculkan organisasi perdagangan dunia yang baru (WTO), sebagi pengganti GATT.

[3] Manfred. B. Steger, Globalism, The New Market Ideology (terj), (Yogyakarta: Lafadl Pustaka, 2005), hal. 38-53.

[4] Rita Abrahamsen, Sudut Gelap Kemajuan: Relasi Kuasa dalam Wacana Pembangunan (terj), Jogjakarta : Lafadl Pustaka, 2000, hal. 1-2.

[5] Joko Widodo, Good governance: Telaah dari Dimensi Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi, Surabaya : Insan Cendekia, 2001, hal. 1-2.

[6] Rita Abrahamsen, Op.cit., hal.111-216. konspirasi di balik proyek besar good governance ialah upaya untuk semakin melemahkan peran negara dalam hal pelayanan publik, dan membuat semesta rakyat semakin tidak percaya pada institusi negara. Harapan mereka –agen good governance– adalah kondisi di mana negara secara kelembagaan masih tetap ada, namun posisi negara dalam pengambilan kebijakan sudah diambil alih oleh kekuatan modal dan pasar.

[7] Herwin Nur, Meruwat Good Governance: Sebagai Tradisi Kerja Sepi Ing Pamrih Rame Ing Gawe dalam Format Birokrasi Dinamis, Buletin Pengawasan No. 45 dan 46 Tahun 2004.

[8] Herwin Nur, Ibid.

Published by

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: