judicial review
-
Catatan Putusan Pengujian UU No. 8/2011 tentang Perubahan UU No. 24/2003 tentang MK
Selasa, 18 Oktober 2011 Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan atas perkara permohonan pengujian UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut sebagaimana diajukan oleh pemohon perkara No. 48/PUU-IX/2011 dan perkara No. 49/PUU-IX/2011. Dalam pengujian ini, sedikitnya 17 ketentuan yang tersebar di 10 pasal UU No. Continue reading
-
Salah Jalan Penentang Satgas
Dalam gegap gempita pujian, atas keberhasilan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, membongkar kasus-kasus publik, yang melibatkan mafia kakap, tiba-tiba sekelompok orang mempersoalkan keberadaan satuan ini. Mereka beralasan, Satgas hanyalah pemoles citra Presiden, yang tidak mampu menyelesaikan beragam persoalan hukum di sekelilingnya. Legalitas Keppres No. 37 Tahun 2009 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, digugat, melalui Continue reading
-
‘Melanjutkan’ Napas Pengadilan Tipikor
Rapat Paripurna DPR, satu hari menjelang berakhirnya masa jabatan DPR Periode 2004-2009, menjadi hari bersejarah bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Hari itu, DPR mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor, yang sudah ditunggu hampir tiga tahun lamanya. Meski RUU yang disahkan DPR ini masih banyak “bolong-bolongnya”, dan menyisakan sejumlah persoalan, setidaknya, lahirnya UU Pengadilan Tipikor, dapat memberikan pijakan Continue reading
-
Mengembalikan Kedaulatan Rakyat
Meski pelaksanaan Pemilu 2009 berlari kian mendekat, rupa-rupanya perdebatan di level kebijakan kepemiluan belum juga usai. UU 10/2008 sebagai payung pelaksanaan Pemilu 2009 masih tetap ramai menjadi objek gugatan judicial review ke MK. Bahkan parpol yang turut serta membentuk undang-undang tersebut ikut pula mempersoalkan konstitusionalitasnya. UU 10/2008 benar-benar telah memecah belah para pelaku politik ke Continue reading
-
Judicial Review: Sebuah Pengantar
Pertama, terlebih dahulu kita posisikan tentang istilah atau term dari judicial review itu sendiri. Sebab ahli hukum pada umumnya acapkali terjebak dalam penggunaan istilah constitutional review, judicial review dan hak menguji (toetsingsrecht). Konsepsi judicial review hadir dalam kerangka objek yang lebih luas, dibandingkan dengan konsep contstitutional review, yang hanya sebatas pengujian konstitusional suatu aturan hukum Continue reading
-
Pintu Pengujian UU MA
Meksipun badai kritik dan penolakan terus menghujani rencana pengesahan RUU MA menjadi undang-undang, serta sejumlah fraksi di DPR menyatakan belum menyepakati beberapa materi krusial yang masih memerlukan perdebatan panjang, pada akhirnya DPR tetap saja melenggang untuk mengesahkan RUU tersebut. Pengesahan RUU MA yang dipaksakan, semakin menunjukan tingginya penetrasi kepentingan dalam pembahasan UU ini. Tingginya penetrasi Continue reading
-
Hakim Konstitusi Pilihan Rakyat
Sebagai upaya untuk tetap menjaga netralitas dan independensi Mahkamah Konstitusi, distribusi kewenangan seleksi hakim konstitusi diperlukan. Terhadap hal ini, ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, mengatur bahwa DPR, MA dan Presiden, berhak mengajukan masing-masing tiga calon hakim konstitusi, yang selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Distribusi kewenangan ini menjadi penting, Continue reading
-
Ajaran Constitutional Review dan Judicial Review di Indonesia
Meski Austria yang menganut system hukum Eropa Kontinental, menerima ajaran constitutional review, namun Belanda sebagai sesama penganut paham Eropa Kontinental menolak konsepsi constitutional review. Belanda lebih cenderung mengedepankan upaya administrasi, melalui lembaga peradilan administrasi (administrative court/Pengadilan Tata Usaha Negara). Namun demikian, di Belanda tetap dikenal istilah hak menguji (toetsingsrecht). Walaupun antara toetsingsrecht dengan judicial review/constitutional Continue reading
-
Gagasan Pembentukan MK di Indonesia
Gagasan mengenai pelembagaan/ institusionalisasi sebuah lembaga peradilan tata negara (constitutional court), tidak lepas dari upaya serius untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara, yang acapkali terancam oleh kesewenang-wenangan pemerintah berkuasa. Upaya inilah yang selanjutnya melahirkan konsepsi “constitutional review” atau pengujian konstitusional. Konsepsi ini lahir sebagai buah perkembangan pemikiran dari gagasan tentang negara hukum –dalam Continue reading
Nice post thankss for sharing
Assalammualaikum Wr. Wb. Izin Pak Wahyu, saya Sarah dari RRI Batam. Pak berkenan kiranya untuk berbagi Contact person Pak, karena…
what a nice content
Thanks for postingg this
Saya berharap pemilu mendatang dapat membawa perubahan positif bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.