Belajar ilmu negara dan hukum tata negara tentu tidak pernah lepas dari pemikiran monumental Hans Kelsen. Seorang pemikir besar tentang negara dan hukum dari Austria, yang selanjutnya berkewarga negaraan Amerika. Karya-karyanya antara lain Allegemeine Staatsslehre, terbit tahun 1925, dan Der Soziologische und der Juristiche Staatsbegriff, terbit tahun 1922. Kelsen merupakan salah satu tokoh yang mempelopori munculnya teori positivisme, dalam kajian ilmu negara teori ini menyatakan bahwa sebaiknya kita tidak usah mempersolakan asal mula negara, sifat serta hakekat negara dan sebagainya, karena kita tidak mengalami sendiri. Konsep ini memang cenderung pragmatis dan skeptis, akan tetapi ini merupakan salah satu usaha Kelsen untuk memisahkan ilmu hukum dengan ilmu-ilmu lainnya. Menurut Kelsen ilmu hukum tidak perlu lagi mencari dasar negara, kelahiran negara untuknya hanya merupakan suatu kenyataan belaka, yang tidak dapat diterangkan dan ditangkap dalam sebuah yuridis.
Continue reading Sekilas Pikiran Kelsen: Tulisan Awal Kuliah