WahyudiDjafar's Blog

law, human rights, internet, and security

Hak Atas Pangan Sekadar Mimpi

famineAncaman krisis pangan telah menjadi maasalah bersama-sama Negara-negara di dunia. Krisis pangan berjalan sinergi dengan ancaman krisis energy. Karena kedua sector ini memang sangat berpengaruh bagi kehidupan manusia di dunia. Saking vitalnya persoalan ini, kedua agenda telah menjadi pembicaraan khusus dalam pertemuan negara-negara D8 (kelompok Negara-negara Berkembang—developing countries), dan mengemuka pula pada forum Negara-negara Maju yang tergabung dalam G8. Presiden SBY bahkan secara khusus mengajak negara-negara dunia untuk segera mengatasi krisis pangan. Sebelum berbicara dalam kerangka yang luas (dunia), sebenarnya bagaimana kondisi pemenuhan hak atas pangan di tanah air? Pangan merupakan sesuatu yang sangat vital bagi tumbuh kembangnya suatu negara, karena keberlanjutan pembangunan suatu negara akan sangat bergantung pada tercukupinya kebutuhan pangan warganegaranya. Begitu strategisnya peran pangan bagi keberlangsungan kehidupan spesies manusia, teori Maslow tentang kebutuhan manusia mengemukakan, bahwa pangan adalah basic need yang menduduki peringkat pertama dari serentetan kebutuhan lainnya. Dalam konteks universal, pangan telah ditempatkan sebagai bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana ditegaskan dalam Universal Declaration of Human Rights 1948, Article 25 ayat (1) UDHR menyebutkan, “Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk hak atas pangan,…”

Hak atas pangan bisa dimaknai sebagai right not to be hungry, yaitu hak bagi setiap orang atau sekelompok orang dalam suatu masyarakat, wilayah atau negara untuk mendapatkan kecukupan makanan yang dibutuhkan, bagi keperluan menjalankan aktifitas hidupnya dalam batas-batas yang memenuhi ukuran kesehatan. Lebih jauh, pengakuan hak (entitlement) atas pangan bisa dimaknai sebagai klaim yang dapat dipaksakan atas permintaan barang, layanan, atau perlindungan dari pihak lain oleh negara. Hak tersebut hadir ketika suatu kelompok secara aktif dan efektif mendesak pihak lain untuk memberikan barang, layanan atau perlindungan, dan pihak ketiga—negara—membantu sepenuhnya, atau tidak menghalangi upaya tersebut. Kerangka berpikir yang menempatkan pangan sebagai bagain dari hak asasi manusia, bisa digunakan sebagai instrumen untuk memotong kerangka pemahaman, yang mengatakan bahwa upaya pemenuhan pangan hanya persoalan distribusi sumber-sumber pangan semata.

Pemenuhan kebutuhan pangan akan selalu berkonteks sosial, tidak sekedar untuk memenuhi logika pasar, yang hanya terbatas pada terminology permintaan dan penawaran. Artinya, pemenuhan kebutuhan pangan akan menyangkut relasi antara orang yang satu dengan orang yang lain, dalam hubungannya terhadap pangan. Berkaitan dengan konteks relasi tersebut, negara memiliki peranan penting dalam pengelolalan ekonominya, melalui berbagai produk kebijakan, guna menjamin suatu kondisi kecukupan pangan. Sebab negara memiliki otoritas untuk mengkonsolidasikan berbagai macam sumberdaya ekonomi dan politik yang tersedia, untuk kepentingan tersebut.

Dalam kebutuhan praktis kenegaraan, pangan merupakan instrumen untuk memperkuat basis material negara, sebagai sarana menjalankan fungsi reproduksi sosial. Pangan memiliki kekuatan untuk menjawab kebutuhan politis dari negara terhadap warganegaranya. Relasi negara dengan masyarakat memberikan gambaran adanya penyerahan sebagian hak masyarakat kepada negara. Masyarakat tunduk patuh untuk menjalankan serangkaian kewajiban yang dibebankan negara kepadanya. Sementara negara memiliki kewajiban untuk melakukan pemenuhan (to fulfil) hak-hak warganegara, sebagai kompensasi dari kepatuhan dan penundukan diri tersebut. Hubungan dilegitimasikan melalaui konstitusi, sebagai kontrak sosial dan politik. Karenanya konstitusi berposisi sebagai norma tertinggi (higest norm) dari suatu negara, yang tak boleh dilanggar dan disimpangi oleh aturan apa pun dan siapa pun, karena disitulah letak penyerahan daulat rakyat kepada negara.

Kerangka berfikir seperti itu pula, yang dianut UUD 1945. UUD 1945 secara tegas mengatur kewajiban negara (state obligation) untuk memajukan (to promote), menegakkan (to protect) dan memenuhi (to fulfil) hak-hak konstitusional warganegara. Kaitannya dengan upaya pemenuhan hak atas pangan, konstitusi mengaturnya dalam Pasal 28C ayat (1), dan diperkuat dalam Pasal 28H ayat (1), (2), dan (3), yang jelas mengatur tentang akses warganegara untuk mencukupi kebutuhan dasarnya. Untuk memperkuat upaya pemajuan dan pemenuhan hak-hak konstitusional warganegara tersebut, UUD 1945 Pasal 28I ayat (4) mengamanatkan, “Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.” Konstruksi konstitusi ini kemudian diperkuat dengan diratifikasinya International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, pada 28 Oktober 2005, melalui UU No. 11 Tahun 2005. Article 11 (1) ICESCR menyatakan, Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas kehidupan yang layak untuk dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk kelayakan pangan, …” Pada ayat (2) ditegaskan, “Negara-negara Pihak pada Kovenan ini, dengan mengakui hak dasar setiap orang untuk bebas dari kelaparan, harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk menyelenggarakan program khusus, …”

Dari serangkaian aturan tersebut, tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas pangan dapat diklasifikasikan, pertama negara tidak diperkenankan menghalang-halangi segala upaya yang dilakukan oleh masyarakat untuk mencukupi kebutuhan pangannya. Intervensi hanya diperbolehkan dalam rangka mendorong masyarakat agar mampu memenuhi kebutuhan dasarnya; kedua, negara wajib mengeluarkan segala kebijakan untuk menjamin terpenuhinya hak atas pangan bagi seluruh warganegara; ketiga, negara harus aktif dalam mengupayakan pemenuhan hak atas pangan, serta tidak melakukan pengurangan.

Permasalahan yang muncul kemudian adalah adanya kesalahpahaman posisi tanggung jawab negara dalam mekanisme pemenuhan hak atas pangan, sebagai bagian dari hak ekonomi, sosial dan budaya. Tanggung jawab negara seringkali ditafsirkan hanya bersifat obligations of result. Artinya bisa dilakukan secara perlahan-lahan (progressively), disesuaikan dengan sumberdaya yang tersedia, tidak bersifat absolut. Berbeda dengan pemenuhan hak-hak sipil politik, di mana tanggung jawab negara berbentuk obligations of conduct, sehingga mutlak diadakan. Padahal kedua bangunan hak tersebut direlasikan indivisible dan inter-dependent, sehingga penegakkan dan pemenuhannya pun wajib diadakan secara bersamaan, tidak timpang antara satu dengan lainnya.

Pembacaan di atas memberi simpulan kepada kita semua, bahwa negara—terutama pemerintah berkuasa—telah berlaku inkonsisten dalam upaya pemenuhan hak atas pangan. Secara tegas negara mengatur, bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan akses pangan bagi seluruh warganegara, tanpa terkecuali. Namun pada praktiknya, rupanya peran negara jauh dari harapan. Masyarakat dibiarkan berjuang sendiri dalam pemenuhan kebetuhan pangannya, dan sekedar diberi mimpi tentang kesejahteraan. Dan saat ini, tentunya masyarakat akan semakin terjun bebas dalam jurang kesengsaraan yang memilukan, ketika harga-harga kebutuhan pangan melonjak tajam, sebagai akibat naiknya harga BBM. Bantuan Langsung Tunai (BLT), bukanlah sebuah jawaban yang pas, hanya menjadi pengalihan isu sesaat, di tengah maraknya protes penolakan terhadap naiknya harga BBM. Lalu di mana jaminan hak atas pangan itu? Sekedar mimpikah?(*)

Dimuat pada Koran Jakarta, 15 Juli 2008

Published by

One response to “Hak Atas Pangan Sekadar Mimpi”

  1. febri diansyah Avatar
    febri diansyah

    tanggapan pertama nih, bos..:-)
    terus nulis ya…kalau bisa sih isu konstitusi dan pemilu yang sedang hangat saat ini.
    tp, selamat tuk tulisan kedua (saat di jakarta) ini 🙂

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: