WahyudiDjafar's Blog

law, human rights, internet, and security

Pemilu 2009 dan Nasib Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Pascaputusan MK

Silang sengkarut kondisi perpolitikan nasional mulai kita rasakan semenjak beberapa waktu terkahir. Wajar, pelaksanaan Pemilu 2009 kian berlari mendekat. Para pelaku politik saling berebut untuk memperjuangkan kepentingan kelompoknya, mencoba meraup untung dengan beragam cara dan argumen. Centang-perenangnya kepentingan dan nafsu serakah para pelaku politik bisa kita lihat dari terjadinya banyak inkonsistensi dan kontradiksi pengaturan tentang system dan mekanisme politik. Fakta empiris tersebut menunjukkan, besarnya kepentingan partai politik dalam menginfiltrasi setiap peraturan perundang-undangan yang berkait dengan system dan mekanisme politik. Kondisi tersebut berakibat pada tidak adanya sinergisitas antara peraturan perundang-undangan satu dengan lainnya. Selain fakta tarik ulur kepentingan di setiap peraturan perundangan bidang politik, fenomena menarik lainnya dalam perpolitikan nasional, adalah semakin menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap para pelaku politik yang berasal dari partai politik. Masyarakat nampaknya mulai jengah, dengan segala macam tingkah polah partai politik, yang tak kunjung memenuhi janji-janjnya. Mereka—masyarakat—kian sadar dengan posisinya, yang sekedar dijadikan sebagai mesin pendulang suara oleh partai politik ketika berlangsung pemilihan umum. Tetapi, setelah proses pemilihan berakhir, mereka dicampakkan. Janji muluk para pelaku politik sewaktu masa kampanye, hanya menjadi janji manis, yang teramat berat untuk diimplementasikan.

Menguatnya rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap para pelaku politik yang berasal dari kalangan partai politik, dapat kita buktikan dari tingginya presentase suara golput atau rendahnya partisipasi politik masyarakat, setiap kali berlangsung proses politik, dalam wadah pemilu, baik pemilu nasional maupun pilkada. Pada kondisi seperti sekarang, masyarakat—khususnya mereka yang masuk dalam kategori subaltern, golongan masyarakat marginal—akan lebih memilih mengantri sembako murah, atau minyak tanah bersubsidi, daripada harus berbondong-bondong datang ke TPS untuk menyalurkan hak politiknya.

Fenomena menarik lainnya dalam kancah perpolitikan nasional, ialah kuatnya tradisi avonturisme (petualangan) politik dari para pelaku politik. Para avonturir—petualang—politik ini tak bosan untuk bermain spekulasi politik. Mereka rajin berpindah-pindah dari partai politik satu ke partai politik lain, terutama menjelang pelaksanaan pemilu. Bilamana tidak demikian, yang mereka lakukan adalah giat membangun partai politik baru. Setiap kali pelaksanaan pemilu, mereka selalu tampil dengan kendaraan politik yang baru. Meski tak seberapa besar perolehan suara partainya, rupanya mereka tak mengenal kecewa atau memilih menyalurkan aspirasi politiknya secara aktif pada partai yang telah ada. Memang, hal itu bagian dari implementasi kebebasan dalam berpolitik, akan tetapi jika tradisi semacam itu terus mengakar kuat ke depan, reformasi politik tidak akan pernah menemui ruang kestabilan, terus saja berlangsung proses dekonstruksi dan rekonstruksi secara berulang-ulang.

Tarik ulur kepentingan terang kita rasakan dengan lahirnya UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Salah satu bagian dari paket undang-undang politik ini, yang diharapkan mampu memperbaiki dan mengarahkan system politik kita menuju ruang kestabilan, bila dibandingkan dengan paket undang-undang politik sebelumnya (UU No. 12/2003, dkk), justru memunculkan banyak persoalan. Beragam persoalan tersebut telah melahirkan serangkaian ancaman bagi pelaksanaan Pemilu 2009 secara khusus, dan ke depan nampaknya akan memberi gangguan bagi pelaksanaan reformasi ketatanegaraan kita, khususnya berkait dengan kedudukan dan fungsi parlemen—DPR dan DPD.

Ada dua hal krusial dalam UU 10/2008, Pertama, terkait dengan syarat bagi seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD. UU 10/2008 dianggap menyimpang dari perintah UUD 1945, terutama Pasal 22C ayat (1) dan Pasal 22E ayat (4), karena tidak menyantumkan syarat domisili dan syarat non-partai politik, bagi calon anggota DPD (Pasal 12 dan Pasal 67 UU 10/2008). Kedua, pemberian kemudahan bagi partai politik yang duduk di parlemen, meskipun dengan satu kursi, dapat melenggang dalam pelaksanaan Pemilu 2009. Sementara partai politik yang tidak memiliki kursi di parlemen, tetapi pernah terlibat pemilu, dipaksa untuk ikut verivikasi ulang. Kedua hal tersebut terang menunjukkan nafsu serakah dari partai politik yang duduk di parlemen, untuk mengkooptasi dan menghegemoni keseluruhan ruang parlemen, baik majelis tinggi—DPR, maupun majelis rendahnya—DPD. Mereka nampaknya tidak memperhatikan realitas politik di tingkat konstituen, yang menunjukkan tingginya tingkat ketidakpercayaan konstituen terhadap partai politik.

Berkenaan dengan dua hal tersebut, para pihak yang merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar akibat hadirnya UU 10/2008, telah mengajukan permohonan judicial review UU 10/2008 kepada Mahkamah Konstitusi. Terkait dengan syarat bagi seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD, dalam putusannya MK memutus UU 10/2008 tetap konstitusional sepanjang menyantumkan syarat domisili. Sedangkan syarat yang mengharuskan calon anggota DPD harus berasal dari non-partai politik, adalah bukan norma konsitusi. Menurut MK terminology kata perseorangan dalan Pasal 22E ayat (4) di dalamnya tidak melekat makna non-parpol, sehingga syarat harus non-parpol adalah fakultatif (Putusan MK No. 10/PUU-VI/2008). Berkenaan dengan permohonan judicial review Pasal 316 huruf d, yang diajukan oleh 7 partai politik yang tidak memiliki kursi di parlemen, MK menyatakan pasal tersebut batal demi hukum, karena menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dan ketidakadilan (injustice), sebab memberi perlakuan yang tidak sama kepada partai politik peserta Pemilu 2004 (Putusan MK No. 12/PUU-VI/2008).

Putusan tersebut justru menimbulkan kekhawatiran akan mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu 2009, karena diambil dengan mengggunakan timing yang tidak tepat. Seharusnya, meski tidak ada aturan yang mengaturnya, MK bisa berkoordinasi dengan para pihak terkait, terutama KPU untuk menghentikan sementara proses yang sedang berjalan, khususnya berkait dengan permohonan judicial review 7 partai politik atas UU 10/2008. KPU bisa saja menghentikan sementara proses verivikasi factual partai politik, sembari menunggu keluarnya putusan MK, sehingga tidak menimbulkan tanda tanya hukum, atas nasib partai politik yang tidak lolos electoral threshould, tetapi lolos menjadi peserta Pemilu 2009. Meskipun putusan MK berlaku ke depan (prospektus), dan KPU beserta MK sendiri sudah menepis kekhawatiran bahwa putusan tersebut akan mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu 2009, namun parpol-parpol yang merasa diperlakukan tidak adil, tentunya akan berupaya dengan beragam cara, untuk menggugat keputusan KPU yang telah meloloskan 34 partai politik sebagai peserta Pemilu 2009. Secara umum, akuntabilitas hasil verivikasi peserta pemilu pun menjadi dipertanyakan. Putusan ini mengungkap fakta, banyak partai gurem, yang seharusnya tidak memenuhi syarat verivikasi factual, tetapi memiliki kursi di DPR, dapat dengan mudah menjadi peserta Pemilu 2009.

Terkait dengan putusan mengenai syarat calon sebagai anggota DPD, MK juga tidak mengatur mengenai limitasi waktu, seseorang dianggap berdomisili atau pernah berdomisili di daerah yang diwakilinya. Sehingga kekosongan aturan ini, gampang sekali dimanipulatifkan oleh pihak-pihak yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Terkait dengan eksistensi dan fungsi DPD pascapemilu 2009, terang system ini akan mengubah DPD secara signifikan. DPD akan menyimpang dari asbabun-pembentukannya, karena akan terkooptasi dengan kehadiran partai politik di dalamnya. Jika kita tarik ke belakang, latar belakang pembentukan DPD antara lain:

1. Memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah NKRI dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah;

2. Meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional, berkaitan dengan Negara dam daerah-daerah;

3. Meningkatkan percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah-daerah secara serasi dan seimbang;

4. Membangun sebuah mekanisme control dan keseimbangan antar cabang kekuasaan Negara dan dalam lembaga legislative itu sendiri;

5. Menjamin dan menampung perwakilan daerah-daerah yang memadai untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah dalam lembaga legislative.

Hadirnya DPD sebenarnya merupakan salah satu perjuangan daerah dalam melawan sentralisme Orde Baru yang Jakartasentris. Karena kebijakan semua dibuat dari Jakarta, sementara aspirasi daerah tak pernah didengarkan. UU 10/2008 menjadi titik balik perjuangan daerah, karena masuknya partai politik dalam tubuh DPD, tentunya akan meniadakan suara daerah DPD, tergantikan oleh aspirasi partai politik. Fungsi dan kewenangan DPD yang cenderung minim bila dibandingkan dengan fungsi dan kewenangan DPR, kian dimandulkan dan dikerdilkan dengan hadirnya partai politik di DPD. DPD yang seharusnya satu suara, untuk memperjuangkan apirasi dan kepentingan daerah di parlemen, justru akan terfragmentasi menjadi kubu parpol dan non parpol. Pada sisi tertentu, DPD berubah menjadi sekedar pembawa aspirasi partai politik, sehingga hakikat Dewan Perwakilan Daerah itu sendiri menjadi hilang, berubah menjadi Dewan Perwakilan Parpol. Keberadaan DPD pascapemilu 2009, menjadi tak ubahnya Fraksi Utusan Daerah, sebuah nuansa parlemen gaya Orde Baru. Sebagian anggota DPD yang berasal dari kalangan partai politik, akan memilih berkolaborasi dengan fraksi partai politik asalnya, untuk memperjuangkan kepentingan partainya, bukan mengupayakan kepentingan daerah yang diwakilinya. Slentingan politik yang muncul, DPD akan menjadi wadah bagi para pensiunan DPR, para kader partai politik yang sudah dua periode di DPR, akan disalurkan ke dalam tubuh DPD. Secara factual, calon anggota DPD yang berasal dari partai politik akan lebih mudah berkontestasi bila dibandingkan dengan calon independen, karena calon yang berasal dari parpol tentunya mendapat dukungan resources yang kuat dari partainya.

Berhubungan dengan arah reformasi ketatanegaraan kita, kekhawatiran akan melemahnya eksistensi, fungsi dan kewenangan DPD pascapemilu 2009, menjadikan arah reformasi ketatanegaraan kita kembali masuk dalam ruang samar-samar. Arah reformasi ketatanegaraan yang semula diarahkan pada system parlemen yang menganut strong bicameralism (dua kamar yang kuat—DPD dan DPR), sebagai upaya penyempurnaan system presidensiil, kembali kepada ketidaktegasan. Apakah hendak berbalik pada unicameralism, soft bicameralism, atau orang mengatakan, mencari yang khas Indonesia? Pastinya, aturan dalam UU 10/2008 menjadikan terjadinya involusi dalam perjalanan reformasi ketatanegaraan kita. Percepatan demokrasi, khususnya di daerah, dengan hadirnya DPD, pun dikhawatirkan macet dan mengalami kejumbuhan, akibat adanya ruang bagi parpol untuk berkompetisi dalam pemilihan anggota DPD. Ruang-ruang demokrasi bagi calon-calon independen di daerah akan diambil alih oleh para tokoh partai politik, yang notabene berasal dari pusat. Tentunya kita semua mafhum dengan keberhasilan kaderisasi partai politik di daerah, yang belum menunjukan prestasi menggembirakan.

Published by

6 responses to “Pemilu 2009 dan Nasib Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Pascaputusan MK”

  1. mbak/mas hehehe… wordpressnya pasangi iklan biar dapat duit aku liat di search engine blog saudara lumayan teratas , ni link program bisnis yang menyediakan iklan dan kita dapat bayaran
    http://www.kumpulblogger.com sekarang wordpress juga bisa bergabung , dulu hanya blogger

  2. ada yang perlu dikoreksi mas.UU No. 10/2008 itu tidak sedang mengganti aturan ET menjadi PT. Et tetaplah berlaku seperti pada aturan UU No. 12/2003. hanya memang ada privelege di pasal 316 d yang sudah diJR oleh MK. Namun keputusan JR lembaga penafsir konstitusi itu justeru tidak berlaku, karena KPU telah memutuskan ke 34 parpol termasuk parpol yang tak lolos Et dan punya kursi di parlemen, sebelum JR diputus. MK dan KPu beralasan bahwa keputusan MK berlakus ecara konstitusional semenjak dibacakan. jadi percuma dan tak berguna JR itu.
    Trus, PT itu berlaku pasca kontestasi Pemilu dan pra penghitungan suara, sebagai filter perolehan kursi parlemen. nah, memang konsep PT ini sama dengan ET di negara-negara lain. tetapi antara ET dan PT di dalam sistem undang-undang pemilu saat ini memang berbeda. PT inilah yang secara substansial akan mengarahkan sistem multipartai sederhana. OK.

  3. wahyudidjafar Avatar

    Ok, terima kasih untuk penjelasan lengkapnya, kemarin sy memang belum sempat menjelaskan kronologis politis kemunculan dua paradigma itu dan perdebatannya saat uji materil di MK. soal keberlakukan putusan itu, sy sudah comment ke beberapa media. sekali lagi terima kasih untuk atensinya, ditunggu atensi selanjutnya. sy tunggu komentar untuk tulisan-tulisan lainnya.

    Best Regards,

  4. Assalamu alaikum wr. wb.

    Saudaraku tersayang,
    lihat kenyataan yang ada di sekitar kita!

    Uang Dihamburkan…
    Rakyat dilenakan…
    Pesta DEMOKRASI menguras trilyunan rupiah.
    Rakyat diminta menyukseskannya.
    Tapi rakyat gigit jari setelahnya.
    DEMOKRASI untuk SIAPA?

    Ayo temukan jawabannya dengan mengikuti!

    Halqah Islam & Peradaban
    –mewujudkan rahmat untuk semua–
    “Masihkah Berharap pada Demokrasi?”
    Tinjauan kritis terhadap Demokratisasi di Dunia Islam

    Dengan Pembicara:
    Muhammad Rahmat Kurnia (DPP HTI)
    KH. Ahmad Fadholi (DPD HTI Soloraya)

    yang insyaAllah akan diadakan pada:
    Kamis, 26 Maret 2009
    08.00 – 12.00 WIB
    Gedung Al Irsyad

    CP: Humas HTI Soloraya
    HM. Sholahudin SE, M.Si.
    081802502555

    Ikuti juga perkembangan berita aktual lainnya di
    hizbut-tahrir.or.id

    Semoga Ia senantiasa memberikan petunjuk dan kasih sayangnya kepada kita semua.
    Ok, ma kasih atas perhatian dan kerja samanya. (^_^)
    Mohon maaf jika ada ucapan yang kurang berkenan. (-_-)

    Wassalamu alaikum wr. wb.

  5. pengumuman di atas merupakan bagian dari dialektika demokrasi…menarik untuk terus dicermati. salam

  6. Lagi-lagi urusan demokrasi!
    Demokrasi di Indonesia itu semu, artinya tdk nyata. Oleh karena itu jika bicara tentang demokrasi di Indonesia sama seperti orang bermimpi. Jika telah terbangun dari tidurnya maka yang ada dalam mimpi itu pasti hilang dari kenyataan.
    Apalagi yang mau dibicarakan dari DEMOKRASI?
    Demokrasi di Indonesia identik dengan uang, kekuasaan, kerakusan dan penipuan kepada rakyat.
    Rakyat hanya diekploitasi untuk berpolitik tanpa di didik dengan pembelajaran politik dan demokrasi yang benar.
    Semakin banyaknya partai politik semakin memperbodoh rakyat untuk berdemokrasi. Rakyat hanya semakin bingung.
    Partai politik kita bukan milik rakyat tapi milik orang – orang yang punya ambisi kekuasaan dengan mengatasnamakan rakyat. Sekarang rakyat tidak tau tentang VISI, MISI dan Program Partai. Yang rakyat tau adalah Partai nanti kasih duit apa tidak. Kenyataan ini bukan kesalahan rakyat, karena elite politik memang membelajari rakyat dengan cara tersebut. Jika sudah seperti ini apa yang akan dibicarakan lagi tentang Demokrasi? Paling-paling hanya saling menyalahkan antar elite politik dan lembaga yang ada. Saling adu argumentasi untuk saling membersihkan kesalahan. Rakyat jadi jenuh, bosan, dan muak terhadap dialektika politik yang tdk jelas arahnya.
    Lalu salah siapa semua ini?
    Yang jelas bukan rakyat yang bersalah!

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: