WahyudiDjafar's Blog

law, human rights, internet, and security

Konstitusionalisme Indonesia #3: Klasifikasi Konstitusi

Luasnya makna serta ruang lingkup konstitusi, khususnya jika dikaitkan dengan paham konstitusionalisme, menjadikan beragamnya bentuk-bentuk konstitusi dalam kehidupan politik dan bernegara modern. Para ahli mengklasifikasikan konstitusi menjadi beberapa bentuk konstitusi. Klasifikasi—kategorisasi ini umumnya didasarkan pada sejumlah hal, pertama dilihat dari dokumen tersebut dikodifikasikan atau tidak; Kedua, dilihat dari prosedur peerubahan konstitusi; Ketiga, dilihat dari organisasi dan struktur kekuasaan yang menggunakan konstitusi tersebut dalam menjalankan kekuasaan.

C.F. Strong membagi konstitusi menjadi dua kategori, yaitu: (1) konstitusi bernaskah (codified constitution) serta konstitusi tidak bernaskah (non-codified constitution); dan (2) konstitusi lentur (flexible constitution) dan konstitusi kaku (rigid constitution). Strong menggunakan istilah documentary dan non-documentary constitution sebab menurutnya pembedaan konstitusi menjadi konstitusi tertulis (written constitution) dan konstitusi tidak tertulis (unwritten constitution) adalah suatu pembedaan yang keliru dan menyesatkan. Kekeliruan tersebut diakibatkan oleh karena tak ada satupun konstitusi di dunia yang seluruhnya tertulis, maupun sebaliknya tidak ada satupun konstitusi yang seluruhnya tidak tertulis.[1] Bahkan Wheare menyatakan, klasifikasi semacam ini—written and unwritten constitution—sebaiknya dibuang saja.[2] Pendapat ini diperkuat oleh Jan-Erik Lane, yang mengatakan:

 

no state lives to 100 per cent in accordance with its written documents.customary law plays a major role in every state constitution of the world—tak ada satu pun negara yang hidup seratus persen sesuai dengan dokumen-dokumen tertulisnya. Hukum adat memainkan peranan yang besar dalam konstitusi setiap negara di dunia.[3]

 

Namun demikian, pada kenyataanya pengklasifikasian ini—tertulis dan tidak tertulis, menjadi sebuah keniscayaan yang tak terhindarkan. Strong pun mengakui adanya kategorisasi ini, khususnya untuk sebuah kebutuhan yang lebih praktis. Tetapi, dia kembali menegaskan sesungguhnya konstitusi tertulis adalah konstitusi yang terdokumentasi, sedangkan konstitusi tidak tertulis ialah konstitusi yang tak terdokumentasi.

 

Sementara pada kategorisasi konstitusi menjadi konstitusi lentur—flexible dan konstitusi kaku—rigid, Strong  menyandarkannya klasifikasinya pada ada tidaknya prosedur khusus untuk mengubah—amandemen suatu konstitusi. Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa menyaratkan adanya suatu prosedur khusus, Strong menyebutnya sebagai konstitusi lentur—flexibel constitution. Sebaliknya, bilamana suatu konstitusi menyeratkan adanya prosedur khusus, jika akan dilakukan perubahan maka konstitusi tersebut termasuk dalam kategori konstitusi kaku—rigid constitution.[4]

 

K.C. Wheare melakukan klasifikasi konstitusi ke dalam enam kategori, yang lebih terperinci bila dibandingkan dengan klasifikasi Strong. Menurut Wheare, konstitusi terdiri dari: (1) konstitusi tertulis dan tidak tertulis—written and unwritten constitution; (2) konstitusi lentur dan kaku—flexible and rigid constitution; (3) Konstitusi derajat tinggi dan bukan derajat tinggi—supreme and not supreme constitution; (4) konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan—federal constitution and unitary constitution; (5) konstitusi sistem presidensil dan konstitusi sistem parlementer—presidential constitution and parliamentary constitution; dan (6) konstitusi republik dan konstitusi kerajaan—republican constitution and monarchi constitution.[5]

 

Pemilahan konstitusi menjadi derajat tinggi dan tidak tinggi—supreme and not supreme constitution, disandarkan atas posisi—kedudukan konstitusi tersebut terahadap peraturan perundang-undangan lainnya. Dilihat pula dari syarat pengubahannya, apakah berbeda ataukah sepadan dengan cara mengubah peraturan perundang-undangan biasa. Sementara pembedaan menjadi konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan—federal and unitary constitution, dilakukan berdasar pada bentuk negara di mana konstitusi tersebut diterapakan. Selanjutnya, klasifikasi konstitusi presidensial dan konstitusi parlementer—presidential and parliamentary constitution, dipilah dengan dasar perbedaan sistem pemerintahan dalam negara tempat konstitusi tersebut dianut. Sedangkan kategorisasi konstitusi republik dan konstitusi kerajaan—republican and monarchi constitution, dipisahkan dengan melihat siapa kepala negara dan pemegang kekuasaan tertinggi tempat konstitusi tersebut diberlakukan.[6]

 

Hans Kelsen, mengategorisasikan konstitusi menjadi tiga kategori, yaitu: (1) konstitusi lentur dan konstitusi kaku—flexibel and rigid constitution;[7] (2) konstitusi republik dan konstitusi kerajaan—republican and monarchi constitution; dan (3) konstitusi demokrasi dan konstitusi otokrasi—democratie and otrocratie constitution.[8]

 

Catatan Kelsen untuk klasifikasi konstitusi lentur dan kaku, kedua klasifikasi ini berlaku baik bagi konstitusi tertulis maupun konstitusi tidak tertulis. Perbedaannya hanya terletak pada, jika konstitusi tertulis norma-normanya dibentuk oleh tindakan legislative, sedangkan konstitusi tidak tertulis norma-normanya dibentuk oleh kebiasaan. Bahkan terdapat pula konstitusi yang mempunyai karakter hukum undang-undang, sekaligus berkarakter hukum kebiasaan. Lebih lanjut kelsen menjelaskan, sekaku apapun sebuah konstitusi, hanya kaku terhadap hukum undang-undang, bukan hukum kebiasaan. Artinya tidak ada kemungkinan hukum dapat mencegah diubahnya suatu konstitusi dengan cara kebiasaan.[9]

 

Mengenai pemilahan konstitusi menjadi konstitusi demokrasi dan konstitusi otokrasi, Kelsen berangkat dari ide dasar tentang kebebasan politik—political liberties. Artinya klasifikasi konstitusi dilakukan dengan melihat dari sejauh mana masyarakat—warganegara dapat berpartisipasi—turut serta dan terlibat dalam pembentukan tatanan hukum. Suatu konstitusi dikatakan demokratis bilamana memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan tatanan hukum—kehendak yang dinyatakan dalam tatanan hukum negara identik dengan kehendak dari para subjek tatanan hukum tersebut—warganegara. Sedangkan konstitusi otokrasi adalah konstitusi yang tidak menyertakan para subjek hukum—warganegara dalam pembentukan tatanan hukum negara, dan keselarasan antara tatanan hukum dengan kehendak para subjek hukum sama kali tidak terjamin.[10]

 

Dari pendapat beragam ahli tersebut, dapat dirangkum bahwa klasifikasi konstitusi meliputi: (1) konstitusi bernaskah dan konstitusi tidak bernaskah—codified constitution and non-codified constitution; (2) konstitusi tertulis dan tidak tertulis—written and unwritten constitution; (3) konstitusi lentur dan kaku—flexible and rigid constitution; (4) konstitusi derajat tinggi dan bukan derajat tinggi—supreme and not supreme constitution; (5) konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan—federal constitution and unitary constitution; (6) konstitusi sistem presidensil dan konstitusi sistem parlementer—presidential constitution and parliamentary constitution; (7) konstitusi republik dan konstitusi kerajaan—republican constitution and monarchi constitution; dan (8) konstitusi demokrasi dan konstitusi otokrasi—democratie and otrocratie constitution.

 

Dengan klasifikasi tersebut, sekiranya UUD 1945—konstitusi Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai sebuah konstitusi yang terkodifikasi, tertulis, cukup rigid—kaku karena memerlukan prosedur khusus jika akan dilakukan amandemen, tidak seperti prosedur pembentukan undang-undang pada umumnya, Pasal 37 UUD 1945 menyebutkan:

 

(1)   Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2)   Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

(3)   Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(4)   Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(5)   Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

 

Selain itu UUD 1945 merupakan sebuah konstitusi derajat tinggi, karena berlaku sebagai hukum dasar yang menempati kedudukan tertinggi dalam hirarki norma hukum dan perundang-undangan di Indonesia. Bentuk negara kesatuan yang dianut Indonesia menjadikan UUD 1945 termasuk ke dalam konstitusi kesatuan, dalam sistem pemerintahan presidensial, yang berbentuk republik dan menganut paham demokrasi.


[1]          C.F. Strong, Modern Political Constitution: An Introduction to the Comparative Study of Their History and Existing Form (terj. Spa teamwork), (Bandung: Nusa Media, 2008), hal. 90-91. Lihat juga Miriam Budiardjo, -Dasar Ilmu Politik (edisi revisi), (Jakarta: Gramedia, 2008), hal. 186-187.

[2]          K.C. Wheare, Modern Constitutions, (New York-Toronto-London: Oxford University Press,  1975), hal. 19.

[3]          Jan Erik Lane, Constituion and Political Theory, 1996, hal. 118. Seperti dikutip Denny Indrayana, dalam Indonesian Constitutional Reform 1999-2002: An Evaluation of Constitution Making in Transtition, (Jakarta: Kompas, 2008), hal. 31.

[4]          C.F. Strong, Op. Cit., hal. 92. Lihat juga Jimly Ashiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, hal. 142-145. Ashiddiqie  menambahkan, selain berdasarkan pada prosedur perubahan konstitusi, pembedaan konstitusi flexible dan rigid juga disandarkan pada pertanyaan apakah naskah konstitusi tersebut mudah atau tidak mudah mengikuti perkembangan kebutuhan jaman (supel). Konstitusi dianggap flexible bila metode perubahannya cukup dengan the ordinary legislative process. Sedangkan konstitusi rigid mekanisme perubahannya setidaknya harus melalui hal-hal berikut: (a) oleh lembaga legislative, tetapi dengan pembatasan-pembatasan tertentu; (b) oleh rakyat secara langsung melalui referendum; (c) oleh utusan negara-negara bagian, jika bentuk negaranya serikat; (4) melalui kebiasaan ketatanegaraan, atau sebuah lembaga negara yang khusus ditunjuk untuk melakukan perubahan.

[5]          K.C. Wheare, Op. Cit., hal. 15-30.

[6]          Ibid.

[7]          Hans Kelsen, General Theory of Law and State (terj—Raisun Muttaqien), (Bandung: Nusamedia, 2006), hal. 365-367.

[8]          Ibid., hal. 401-403.

[9]          Ibid.

[10]        Ibid.

Published by

3 responses to “Konstitusionalisme Indonesia #3: Klasifikasi Konstitusi”

  1. ,ada gk artkel atau pmbahasan ttg “Mengapa Mahkamah Konstitusi tidak cocok dengan tradisi Civil Law yang mengakibatkan Hans Kelsen membentuk prototect?”

    1. Coba di artikel tentang constitusional review atau sejarah MK atau tentang hans kelsen. Semoga ada pembahasannya sedikit. Thank u

  2. ,makasih, 🙂

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: