Meski tanpa didahului dengan amandemen konstitusi dan revisi UU Mahkamah Konstitusi yang mengubah kewenangan MK, putusan MK No. 72-73/PUU-II/2004 tentang judicial review UU Pemerintahan Daerah, secara tersirat telah mengalihkan salah satu kewenangan konstitusional MA ke MK. Putusan pengujian UU Pemerintahan Daerah tersebut menyatakan, kendati pemilihan kepala daerah langsung menjadi amanat dari Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, namun secara materiil pelaksanaan pilkada pada dasarnya adalah bagian dari pemilihan umum, yang diatur oleh Pasal 22E UUD 1945, sehingga menjadi bagian dari rezim pemilu.
Selanjutnya, bersandar pada putusan tersebut, UU No. 12/2008 tentang Perubahan Kedua UU Pemerintahan Daerah kemudian memberikan wewenang penyelesaian sengketa hasil pilkada kepada MK, sebab secara konstitusional kewenangan menyelesaikan perselisihan hasil pemilu ada pada MK. Hal ini berbeda dengan pengaturan sebelumnya, dimana wewenang menyelesaikan sengketa hasil pilkada propinsi diberikan kepada MA, dan pengadilan tinggi untuk sengketa hasil pilkada kabupaten/kota.
Dengan penambahan kewenangan tersebut, ke depan tentunya akan berpengaruh signifikan terhadap peningkatan jumlah perkara dan intensitas kerja hakim konstitusi, mengingat besarnya jumlah daerah otonom di Indonesia. Hingga Agustus 2008, setidaknya Indonesia memiliki 501 daerah otonom, yang terdiri dari 33 propinsi, 386 kabupaten, dan 91 kota. Belum lagi perkiraan tingginya jumlah sengketa hasil Pemilu nasional, akibat belum stabilnya sistem pemilu kita yang berimplikasi pada besarnya peluang sengketa. Sehingga dikhawatiran fokus perhatian hakim konstitusi pada perkembangannya ke depan akan lebih tersedot pada penanganan perkara-perkara perselisihan hasil pemilu, dan mengurangi kualitas penanganan perkara lainnya.
Dalam UUD 1945 pasca-amandemen, MK didesain sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu, serta satu kewenangan tambahan untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden dan/atau wakil presiden.
Dengan serangkaian kewenangan tersebut, dalam lima tahun pertama kehadiran MK, perkara pengujian undang-undang menjadi mayoritas kerja MK, pun dengan intensitas yang tidak begitu tinggi. Hingga akhir 2008, menurut data Sekjend dan Kepaiteraan MK, tercatat MK baru menerima 166 perkara pengujian undang-undang, dan 10 perkara sengketa kewenangan antar-lembaga negara (SKLN). Berarti dalam setahun MK rata-rata hanya mengadili 33 perkara, sangat kecil tentunya bila dibandingkan dengan MA, yang tumpukan perkaranya mencapai ribuan. Peningkatan jumlah perkara di MK terjadi pasca-pelaksanaan Pemilu 2004, dikarenakan banyaknya pihak yang mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu. Setidaknya terdapat 274 perkara yang diterima MK berkait dengan perselisihan hasil Pemilu 2004.
MK kembali kebanjiran perkara ketika penyelesaian sengketa hasil pemilu kepala daerah dilimpahkan dari MA ke MK, sesuai amanat pasal 236C UU 12/2008. Dalam tempo hanya empat bulan, 27 perkara diterima MK. Kecenderungan besarnya pengajuan permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilukada ke MK, menandakan besarnya harapan masyarakat akan integritas, independensi dan imparsialitas MK untuk memutus perselisihan dengan seadil-adilnya. Namun demikian, hal ini pula menjadi penanda rendahnya tingkat kepercayaan para pelaku politik kepada penyelenggara pemilu (KPU), akibatnya hampir sebagian besar penyelenggaraan pemilukada musti diakhiri dengan proses peradilan.
Permasalahan lain yang semestinya menjadi perhatian bersama, adalah menyoal adanya indikasi menurunnya penanganan perkara di luar perkara perselisihan hasil pemilu, khususnya pada perkara pengujian undang-undang. Jika dicermati seksama, kecenderungan menurunnya penanganan perkara pengujian undang-undang ini terjadi baik secara prosedur hukum acara maupun kualitas substansi putusan yang diharapkan masyarakat.
Dari prosedur hukum acara, penurunan kualitas dapat dilihat dari kurangnya eksplorasi permasalahan terhadap suatu undang-undang yang diuji. MK kelihatan kurang memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang berperkara untuk melakukan ekspos secara mendalam dan komprehensif atas undang-undang yang dimohonkan pengujian, sehingga memberi kesan MK membatasi tempo persidangan, demi memercepat proses persidangan. Pembatasan ekspos perkara ini selanjutnya berimplikasi pada menurunnya kualitas substansi putusan. Hal ini dapat dibaca dari besarnya dampak sosial atau pro-kontra di masyarakat pasca-keluarnya putusan MK, khususnya pada isu-isu yang berkait langsung dengan kepentingan khalayak luas. Seringkali putusan MK dianggap kurang mengakomodir kehendak konstituen, dan juga dianggap kurang memberikan argumentasi yang kuat dalam pertimbangannya.
Secara umum penurunan kualitas penanganan perkara pengujian undang-undang tersebut, dapat disimpulkan terjadi sebagai akibat tersedotnya fokus perhatian hakim konstitusi untuk menyelesaikan perkara-perkara sengketa hasil pemilukada. Dengan implikasi social dan politik yang begitu besar, MK hanya diberi limitasi waktu 14 hari untuk menyelesaikan satu perkara sengketa hasil pemilukada, semenjak permohonan diregistrasi. Dampaknya, MK harus memberikan prioritas eksta dalam penanganan perkara tersebut, dan sedikit menganaktirikan perkara lainnya.
Beberapa point di atas dapat memberikan gambaran bagi kita, untuk menimbang kembali beberapa persoalan dalam praktik ketatanegaraan kita ke depan, antara lain:
Pertama, terkait dengan wacana penyatuan pelaksanaan electoral democracy (pemilu legislative, DPD, pilpres, dan pilkada), bilamana dilihat dari rendahnya tingkat kepercayaan publik pada institusi penyelenggara pemilu dan tingginya jumlah perkara perselisihan hasil pemilu yang diajukan ke MK, menjadi keharusan untuk memertimbangkan kembali kebijakan ini. Dengan limitasi waktu yang begitu pendek untuk mengadili perkara sengketa hasil pemilu, dan jumlah hakim konstitusi yang terbatas, kebijakan pemilu serentak pastinya akan sangat memberatkan pelaksanaan kewenangan MK.
Kedua, kaitannya dengan kewenangan MK untuk menguji undang-undang terhadap UUD, dari tahun ke tahun ada kecenderungan meningkatnya jumlah perkara permohonan pengujian undang-undang ke MK. Hal ini membuktikan mulai menguatnya kesadaran (awareness) konstitusional warganegara terhadap hak-hak konstitusionalnya, akibat hadirnya sebuah produk legislasi yang dianggap berseberangan dengan konstitusi. Sehingga ke depan MK harus membangun manajemen perkara yang profesional dan akuntabel, mengingat besarnya kewenangan MK dan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap keberadaan MK.
Ketiga, relasinya dengan isu penambahan kewenangan MK, kasus bertambahnya kewenangan MK melalui mekanisme undang-undang, yang didahului dengan lahirnya putusan MK, telah menjadi salah satu terobosan menarik dalam praktik ketatanegaraan kekinian. Sebab selama ini muncul persepsi, tidaklah mungkin menambah atau mengurangi kewenangan MK tanpa melalui prosedur amandemen konstitusi. Artinya, ke depan sangat terbuka kemungkinan untuk menambah atau mengurangi kewenangan MK, tanpa harus menunggu proses amandemen konstitusi.
Keempat, melalui proses ini pula kita dapat mengukur sejauh mana profesionalitas MK dalam menjalankan kewenangannya yang besar itu. Untuk kemudian memertimbangkan usulan melengkapi kewenangan MK, khususnya kewenangan pengaduan konstitusional (constitutional complaint) dan pertanyaan konstitusional (constitutional question), serta usulan judicial review satu atap. Sekiranya mampukah MK dengan sembilan orang hakim konstitusi menjalankan kewenangan yang sedemikian besar? Dan, apakah sudah tepat pilihan untuk memberikan kewenangan menyelesaikan sengketa hasil pemilu, khususnya pemilukada kepada MK? Dengan kekhawatiran terganggunya pelaksanaan kewenangan konstitusional MK yang lebih hakiki, sebagai penjaga (the guardian) dan penafsir (the interpreter) konstitusi. Perihal ini patut menjadi perhatian bersama, sebab berkait erat dengan upaya penguatan hak-hak konstitusional warganegara yang selama ini seringkali terabaikan penikmatannya.(*)
(Tulisan di atas sebelumnya pernah dimuat dalam htttp://priamaironline.com)
Gambar kartun diunduh dari: http://www.zapiro.com/scripts/Zapiro/hfclient.exe?A=Zapiro_Live&L=0O1241973659&AS=FIND|MP|31.71.05&F=2
Leave a Reply