WahyudiDjafar's Blog

law, human rights, internet, and security

Putusan MA Berlaku Prospektus

sackTahapan Pemilu Legislatif 2009 sudah mendekati titik akhir. Akan tetapi, centang perenang permasalahan penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2009 kembali mengemuka, dengan keluarnya Putusan MA yang membatalkan Pasal 22 huruf C dan Pasal 23 ayat (1), serta (3) Peraturan KPU 15/2009. Pasal 23 peraturan a quo, yang mengatur metode penghitungan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Anggota DPR tahap kedua, dibatalkan MA. Karena dianggap bertentangan dengan Pasal 205 ayat (4) UU 10/2008 tentang Pemilu. Yang menjadi persoalan adalah, MA memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan Keputusan KPU tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, hasil Pemilu 2009.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 A UUD 1945, MA berwenang untuk menguji pertauran perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Menurut Pasal 31 ayat (3) UU 5/2004 tentang Perubahan UU 14/1985 tentang MA, pengujian ini dapat dilakukan baik berhubungan dengan pemeriksaan di tingkat kasasi maupun berdasarkan permohan langsung kepada MA. Mengenai sifat putusannya, dalam Pasal 31A ayat (6) dan (7) UU 3/2009 tentang Perubahan Kedua UU 14/85 tentang MA, disebutkan MA hanya berwenang untuk menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. MA tidak berwenang memerintahkan kepada instansi terkait—yang mengeluarkan peraturan—untuk membatalkan segala keputusan yang disandarkan pada peraturan yang diuji.

Selain itu, harus pula dipisahkan pengujian terhadap regeling (peraturan) dan beschiking (keputusan). Pada asasnya, terhadap pengujian atas peraturan perundang-undangan, putusannya adalah bersifat prospektif (berlaku ke depan), tidak retroaktif (berlaku surut). Sebab, pada pengujian peraturan perundang-undangan terdapat kepentinan umum yang lebih besar di dalamnya. Tidak hanya menyangkut pihak yang berperkara. Artinya, dengan dalih untuk menyelamatkan kepentingan umum yang lebih luas, putusan pengujian peraturan perundang-undangan dapat membawa situasi yang lebih merugikan bagi pemohon, daripada sebelum perkara diajukan (reformatio in peius) (Wijoyo, 1997: 73). Meskipun ada pula beberapa negara yang mengecualikan asas ini, seperti Italia dan Korea Selatan. Itu pun dibatasi khusus dalam kasus-kasus pidana yang mendapatkan perhatian dan berdampak luas kepada masyarakat (Brewer, 1989: 224).

Berbeda dengan pengujian terhadap keputusan (beschiking), dimana putusannya memang berlaku asas retroaktif. Sebab, pengujian terhadap beschiking memang memiliki tujuan untuk merehabilitasi hak-hak korban, akibat perilaku sewenag-wenang pembuat keputusan. Dalam pengujian ini terdapat prasyarat, bahwa keputusan yang diuji harus bersifat konkrit, individual dan final. Artinya, relasinya hanya melibatkan pemohon dengan termohon (pembuat keputusan). Tidak terdapat kepentingan umum yang luas. Sehingga putusannya bersifat ex tunc, atau mengembalikan pada keadaan semula. Namun demikian, bilamana terdapat suatu keadaan hukum baru yang memiliki implikasi luas, bisa saja putusannya bersifat ex nunc (membatalkan keputusan yang diuji, tetapi tidak membatalkan akibat hukum yang ditimbulkan). Tentu kita masih ingat, perkara pengujian Kepmendagri 161 dan Surat Mendagri 121, yang dimohonkan oleh Alzier Dianis Thabrani. Kendati MA mengabulkan permohonan tersebut, namun pada kenyataannya akibat hukum yang ditimbulkan oleh Kepmendagri dan Surat Mendagri tidak secara otomatis batal demi hukum.

Dapat ditarik simpulan, Putusan MA No. 15/P/HUM/2009, tidak berpengaruh terhadap perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Anggota DPR 2009. Alasannya, pertama, UU MA tidak memberikan kewenangan kepada MA untuk memerintahkan kepada pembuat peraturan, guna membatalkan akibat-akibat hukum yang ditimbulkan oleh peraturan perundang-undangan yang diuji. Kedua, pada asasnya putusan pengujian peraturan perundang-undangan adalah bersifat prospektif (berlaku ke depan), tidak berlaku surut (retroaktif). Ketiga, demi menyelamatkan kepentingan umum yang lebih luas, termasuk di dalamnya hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009, sudah selayaknya putusan MA ditafsirkan bersifat ex nunc. Artinya, walaupun MA membatalkan Peraturan KPU 15/2009, tetapi tidak secara otomatis membatalkan akibat-akibat hukum yang ditimbulkan oleh peraturan tersebut.

Selain itu, keseluruhan permasalahan yang terkait dengan perselisihan hasil pemilu juga telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi, yang putusannya bersifat final dan mengikat (binding). Artinya, jika KPU menindaklanjuti amar Putusan MA untuk membatalkan penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, justru akan membuka kemungkinan munculnya perselisihan baru. Padahal, secara konstitusional dengan sifat putusan yang final dan binding, tidak lagi dimungkinkan membawa kembali perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Apabila hal ini dibiarkan terjadi, dapat dikatakan proses penetapan perolehan kursi partai politik adalah cacat secara konstitusional.

Sesungguhnya yang terpenting saat ini, adalah bagaimana KPU menyegerakan eksekusi terhadap putusan MK tentang perselisihan hasil pemilu. Selain makin dekatnya waktu pelantikan anggota DPR baru hasil Pemilu 2009, pada 1 Oktober 2009, juga menjadi keharusan KPU untuk menetapkan Anggota DPR terpilih, sebelum ditetapkannya Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2009. Tentang Putusan MA, dengan segala perdebatannya, demi menjaga kepentingan umum yang lebih luas, sebaiknya KPU tidak menindaklanjutinya. Khususnya amar putusan yang menyatakan agar KPU membatalkan Keputusan KPU tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Anggota DPR. [ ]

Published by

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: