state of siege
-
State of Emergency (Keadaan Darurat): sebuah pengantar
Secara umum keadaan darurat (state of emergency) dapat dimaknai sebagai pernyataan penguasa untuk menunda suatu fungsi yang normal dari sejumlah kekuasaan yang dimiliki oleh eksekutif, legislatif dan yudikatif, termasuk juga mengubah kehidupan normal warga negara dan institusi pemerintah, dalam rangka tanggap darurat. Pengertian ini sebagaimana dirujuk dari pemikir Jerman, Carl Schmitt, dalam apa yang disebutnya Continue reading
Nice post thankss for sharing
Assalammualaikum Wr. Wb. Izin Pak Wahyu, saya Sarah dari RRI Batam. Pak berkenan kiranya untuk berbagi Contact person Pak, karena…
what a nice content
Thanks for postingg this
Saya berharap pemilu mendatang dapat membawa perubahan positif bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.