Genap 48 tahun sudah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) diundangkan, pada 24 September 1960 silam. Lahirnya UUPA yang menelurkan kebijakan land reform, identik dengan kebangkitan kaum tani Indonesia. Sebuah masa ketika semua orang berhak memiliki tanah untuk kehidupannya, tidak sekedar menjadi milik dari para tuan tanah (land lord). Namun demikian, reforma agraria tak pernah berjalan baik, bahkan lama-kelamaan makin mengalami kemunduran. Nasib petani pun tidak semakin membaik, tetapi justru kian terpuruk akibat kebijakan pertanian pemerintah yang cenderung pro pasar. Kebijakan pertanahan tak pernah berjalan sinergis dengan kebijakan pemenuhan hak atas pangan atau bahkan saling berkontradiksi. Permasalahan semacam ini sebenarnya tak perlu terjadi, jika yang menjadi pijakan utama kebijakan adalah upaya pemenuhan hak atas pangan masyarakat. Upaya pemenuhan pangan seharusnya tidak dimaknai sebagai ketersediaan pangan di pasar (availability of food in the market), tetapi menjadi hak dari tiap-tiap individu. Konsep ketahanan pangan yang perjuangkan oleh negara maju dan lembaga-lembaga ekonomi keuangan internasional selama ini, senyatanya hanya bertujuan unttuk meningkatkan volume perdagangan pangan antar negara dalam rangka impor, dan transfer pangan dari negara maju ke negara berkembang. Akses/kepemilikan masyarakat terhadap pangan tak pernah diperhatikan. Faktor semacam ini, berakibat pada sering berfluktuasinya harga pangan, dan minimnya ketersediaan pangan yang bisa diakses oleh masyarakat, serta nasib petani yang tak kunjung membaik.
Implikasi sosial yang lebih luas, dari menyeruaknya wacana ketahanan pangan yang sekedar untuk memenuhi tuntutan pasar, ialah terjadinya kemandegan proses diversifikasi pangan. Sehingga petani tidak lagi bisa melakukan diversivikasi produksi, akibat desakan untuk meningkatkan produktifitas salah satu macam komoditas pertanian tertentu. Penyeragaman ini berakibat pada mati produksinya pangan-pangan lokal, yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat.
Tafsir mengenai ketahanan pangan sebenarnya telah mengalami transformasi radikal, semenjak merebaknya teori yang dikemukakan Amartya Sen, tentang “pengakuan hak” (entitlement), sebagai kritik atas metode penanganan bencana kelaparan di beberapa negara dunia ketiga. Sen mengungkapkan, bahwa bencana kelaparan bukan mutlak diakibatkan oleh menurunnya produksi makanan, tetapi oleh makanisme sosial politik yang berakibat pada kurangnya hak pertukaran (exchange entitlement) bagi kelompok penduduk miskin dan kaum rentan lainnya (vulnerable). Pangan sebenarnya tersedia melimpah, artinya ketahanan pangan terjamin, namun kelompok rentan tidak memiliki akses terhadap pangan, karena tidak adanya pengakuan hak (Sen, 1982: 52-85).
Dalam UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Pasal 1 Ketentuan Umum, point 17, ketahanan pangan didefinisikan sebagai, “kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.” Parahnya konsepsi ketahanan pangan yang selama ini dianut Indonesia, justru menjadi paradoks, karena sekedar menjadikan Indonesia negeri penghamba pasar pangan.
Jika pemerintah serius hendak melakukan pemenuhan hak atas pangan, reforma agraria mesti dilakukan secara terstruktur dan tersistematis, dengan berprinsip pada asas keadilan dan kemanfaatan. Ini sebagi langkah pengembalian daulat rakyat atas pangan. Gerak ini bisa sinergis dengan tawaran konsep kedaulatan pangan (food souverignty), yang menjadikan konsepsi pengakuan hak (entitlement) sebagai pijakan utama pengelolaan pangan.
Kedaulatan pangan ditafsirkan sebagai hak rakyat untuk menentukan kebijakan dan strategi atas produksi, distribusi dan konsumsi pangan yang berkelanjutan, dan ada jaminan pemenuhan hak atas pangan bagi seluruh umat manusia. Selain itu, konsep ini juga berupaya untuk tetap menjunjung tinggi keragaman dan kearifan budaya, khususnya terkait dengan apa yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing kelompok masyarakat, serta bagaimana cara pemenuhannya. Jadi, negara tak perlu lagi melakukan penyeragaman dan hegemoni pangan.
Dalam konteks yang lebih luas, konsep kedaulatan pangan diarahkan pada adanya otoritas nasional (kedaulatan penuh) dalam pengambilan segala kebijakan pangan. Tidak lagi dikendalikan oleh pasar dan lembaga perdagangan internasional, yang tidak berkepentingan dalam upaya pemenuhan hak atas pangan. Menurut Morgenthau, pangan ialah salah satu unsur utama kekekuatan nasional, yang sangat berepengaruh terhadap eksistensi dan pengakuan tas sebuah negara. Karenanya dapat disimpulkan, bilamana negara sudah tidak lagi berdaulat atas pangan, berarti telah terjadi distorsi atas kedaulatan nasional. Suatu negara akan sangat mudah dikooptasi oleh negara lain, bila ketersediaan pangannya sekedar bergantung kepada kedermawanan internasional, termasuk di dalamnya membanjirnya pangan impor dalam pasaran domestik. Dalam konteks mikro, kedaulatan pangan yang mencoba mengarusutamakan keragaman pangan lokal, juga sejajar dengan upaya diversivikasi (penganekaragaman) pangan, sehingga tidak lagi bergantung pada satu komoditas pangan tertentu.
Pengalaman membuktikan strategi dan konsep ketahanan pangan yang selama ini dianut oleh pemerintah tidak pernah memberikan hasil yang maksimal. Justru persolan yang kerap dihadapai adalah permasalahan melonjaknya harga-harga pangan, serta ketidaktersediaan pangan yang bisa diakses oleh masyarakat. Berangkat dari sederetan pengalaman tersebut, sudah tiba waktunya bagi pemerintah, untuk melanjutkan cita-cita reforma agraria, sebagai basis material pemenuhan hak atas pangan. Tentunya reforma agraria yang dibarengi dengan serangkaian kebijakan untuk memperbaiki nasib petani, bukan sekedar bagi-bagi tanah, yang justru memicu lahirnya konflik horosintal di masyarakat. Kebijakan reforma agraria yang mandeg selama berpuluh-puluh tahun, perlu segera disinergikan dengan konsepsi kedaulatan pangan. Langkah ini sebagai sebuah strategi mencapai kemandirian pangan nasional, dalam kerangka pemajuan dan pemenuhan hak atas pangan seluruh massa rakyat Indonesia. Sekaligus pula menjadi ikhtiar untuk mengembalikan kedaulatan nasional secara penuh.(*)
Leave a Reply