KIP
-
Memberikan alasan dalam meminta informasi, perlu atau tidak?
Ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik menyebutkan bahwa, “Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut”. Munculnya ketentuan tersebut menjadikan tanda tanya untuk kita semua, apakah negara sesungguhnya sudah benar-benar tulus di dalam menyediakan hak atas informasi? Karena pada satu sisi negara Continue reading
Nice post thankss for sharing
Assalammualaikum Wr. Wb. Izin Pak Wahyu, saya Sarah dari RRI Batam. Pak berkenan kiranya untuk berbagi Contact person Pak, karena…
what a nice content
Thanks for postingg this
Saya berharap pemilu mendatang dapat membawa perubahan positif bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.