WahyudiDjafar's Blog

law, human rights, internet, and security

Memberikan alasan dalam meminta informasi, perlu atau tidak?

imagespKetentuan Pasal 4 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik menyebutkan bahwa, “Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut”. Munculnya ketentuan tersebut menjadikan tanda tanya untuk kita semua, apakah negara sesungguhnya sudah benar-benar tulus di dalam menyediakan hak atas informasi? Karena pada satu sisi negara memberikan perlindungan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi melalui suatu prosedur yang jelas akan tetapi pada sisi lain negara ‘membatasinya’ dengan keharusan memberikan alasan atas permintaan akses tersebut.

Instrumen-instrumen internasional hak asasi manusia memang tidak secara tegas melarang adanya keharusan untuk memberikan alasan-alasan yang masuk akal, ketika seseorang mengajukan suatu permintaan akses informasi. Akan tetapi, bila kita perhatikan dengan seksama, keseluruhan instrumen internasional yang memberikan jaminan hak atas informasi selalu memberi penekanan pada ‘keberhakan’ atas informasinya bukan pada alasan untuk mendapatkannya. Beberapa instrumen yang bisa menjadi sandaran untuk meninjau hal ini antara lain: Universal Declaration of Human Rights, UN General Assembly Resolution 217 A (III), 10 December 1948 (Article 19); International Covenant on Civil and Political Rights, UN General Assembly Resolution 2200 A (XXI), 16 December 1966 (Article 19) and the First Optional Protocol; Aarhus Convention (Convention on Access to Information, Public Participation in Decision-making and Access to Justice in Environmental Matters), UN Economic Commission for Europe, 25 June 1998; Convention against Corruption, General Assembly Resolution 58/4 of 31 October 2003; dan yang terakhir General Comment No. 34 ICCPR, UN Human Rights Committee, 21 July 2011.

Di dalam General Comment No. 34 ICCPR yang diadopsi oleh Komite HAM PBB dalam persidangan ke 102, 11-29 Juli 2011, pada paragraf 19 yang secara khusus mengatur mengenai hak atas informasi, juga tidak secara khusus menyebutkan keharusan bagi pemohon untuk memberikan alasan di dalam mengajukan akses informasi. Justru di dalamnya lagi-lagi ditekankan mengenai efek atau hasil dari hak atas informasi tersebut. Disebutkan di dalam paragraf tersebut beberapa ketentuan dalam rangka pemenuhan hak atas informasi, yaitu:

–          Negara pihak harus proaktif dalam menyediakan informasi pemerintahan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

–          Negara pihak harus berusaha menyediakan akses yang mudah, cepat, efektif dan praktis untuk informasi-informasi tersebut.

–          Negara pihak juga harus menyediakan prosedur yang dibutuhkan, dimana seseorang bisa mendapatkan akses informasi, seperti menggunakan undang-undang kebebasan informasi.

–          Prosedur tersebut harus menyediakan jangka waktu proses untuk mendapatkan informasi dengan aturan yang jelas dan sejalan dengan Kovenan.

–          Biaya untuk mendapatkan informasi tidak harus tergantikan dengan ganti rugi yang tidak masuk akal untuk mendapatkan informasi.

–          Pihak yang berewenang harus menyediakan alasan terhadap setiap penolakan untuk menyediakan akses informasi.

–          Pihak yang berwenang harus bisa menjadi pihak yang dituntut karena menolak menyediakan akses untuk informasi atau gagal merespon  alasan untuk setiap penolakan akses informasi.

Praktik di sejumlah negara demokratis juga tidak memberikan kewajiban bagi pemohon informasi untuk memberikan alasan yang menjadikan dasar mengapa mengajukan permohonan informasi. Di India misalnya, di dalam Right to Information Act 2005 disebutkan dengan jelas bahwa alasan untuk meminta informasi tidak diperlukan di dalam submisi. Di dalam Section 6 para (2) dikatakan, “An applicant making request for information shall not be required to give any reason for requesting the information or any other personal details except those that may be necessary for contacting him”. Meski menggunakan bahasa yang berbeda, hal serupa juga ditegaskan di dalam Australia Freedom of Information Act (Commonwealth) 1982, s.11(2), yang menyebutkan: (2) Subject to this Act, a person’s right of access is not affected by: (a) any reasons the person gives for seeking access; or (b) the agency’s or Minister’s belief as to what are his or her reasons for seeking access.

Pada negara yang baru mengalami proses transisi seperti Indonesia, Azerbaizan di dalam Article 2 para (5) Right to Information Act menyebutkan, tujuan spesifik mengenai penggunaan informasi yang dimintakan, tidak perlu disebutkan di dalam submisi, termasuk untuk tujuan komersil sekalipun. Senada dengan itu, Canada yang menjadi salah satu rujukan di dalam pengaturan hak atas informasi,  the House of Commons Justice Committee in 1998, dalam komentarnya mengatakan:

[W]e try not to get entangled in the purpose of the request. . . . For example, if we thought one person needed the information more quickly than another and we organized our own resources that way, we would be making mistakes. We take everybody as though they’re the same. . . We try to encourage the department to obey the law, and it doesn’t matter what the purpose is.

Serupa dengan itu, Chile di dalam Right of Information Act, Article 11 (g) juga menyebutkan bahwa tidak dipersyaratkan adanya alasan ketika mengajukan suatu permintaan informasi. FOI Act 1997  Irlandia, di dalam section 8 (4) menyatakan dengan tegas bahwa ketiadaan alasan di dalam mengajukan permintaan informasi tidak bisa menjadi alasan bagi otoritas berwenang untuk menolak permintaan akses tersebut. Selengkapnya disebutkan bahwa: “In deciding whether to grant or refuse to grant a request under section 7 – (a) any reason that the requester gives for the request, and (b) any belief or opinion of the head as to what are the reasons of the requester for the request, shall be disregarded”. Ketentuan yang berlaku di Irlandia ini persis dengan yang diterapkan di Afrika Selatan.

Republik Dominica memiliki kebijakan yang serupa dengan Indonesia, di mana dalam setiap permintaan akses informasi harus disertai dengan alasan-alasan. Sementara beberapa negara yang lain, seperti Columbia dan Honduras tidak mengaturnya. Namun demikian, secara umum mayoritas negara-negara di dunia, yang demokratis tentunya, tidak memberikan persyaratan mengenai keharusan memberikan alasan ketika seseorang mengajukan suatu permintaan informasi. Harus diperhatikan, bahwa titik tekannya adalah pada hak atas informasinya, bukan pada jenis dan untuk apa informasi tersebut. [ ]

Published by

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: