Tahun 2012 memang diramaikan dengan pembahasan sejumlah RUU yang materinya kontroversial, karena cenderung membatasi kebebasan sipil dan tidak sejalan dengan keharusan perlindungan hak asasi manusia. Dalam bidang keamanan misalnya, meneruskan pengesahan RUU Intelijen Negara pada 2011, tahun 2012 dilanjutkan dengan pembahasan RUU Penanganan Konflik Sosial dan RUU Keamanan Nasional. Pembahasan dua RUU tersebut cukup menyedot perhatian publik dikarenakan materinya yang berpotensi mengancam kebebasan sipil. Meski menuai kecaman, DPR dan Pemerintah akhirnya mengesahkan RUU Penanganan Konflik Sosial pada April 2012, menjadi UU No. 7 Tahun 2012. Sedangkan RUU Keamanan Nasional pembahasannya dilanjutkan pada tahun 2013.
Tidak hanya dua RUU tersebut, perhatian publik juga terserap pada pembahasan RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yang materinya mengancam kebebasan berserikat. Antusiasme DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Ormas menimbulkan kesan besarnya hasrat mereka untuk melakukan pembatasan terhadap kegiatan organisasi-organisasi non-pemerintah. Pembatasan ini terlihat mulai dari definisi organisasi kemasyarakatan, ruang lingkup yang sangat luas, mekanisme registrasi, larangan kegiatan tanpa adanya batasan yang tegas dan terlalu fleksibel, sehingga mudah disalahgunakan, serta ancaman pembubaran.
Selengkapnya unduh di sini.
Leave a Reply