WahyudiDjafar's Blog

law, human rights, internet, and security

Dapil luar negeri dan pemenuhan hak politik warga negara

Beberapa waktu lalu, saya bersama dengan Veri Junaidi, Anggara dan Ibnu Hastomo, kebetulan mendapatkan kuasa dari sejumlah warga negara Indonesia, yang tergabung dalam Diaspora Indonesia, untuk mengajukan permohonan pengujian UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Isunya cukup menarik, pemohon yang kesemuanya warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri, meminta pembentukan daerah pemilihan (Dapil luar negeri) dalam UU Pemilu, sehingga nantinya ada anggota DPR yang khusus mewakili warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri.

Selama ini, setiap kali dilangsungkan pemilihan umum, suara mereka—WNI di luar negeri—  selalu disalurkan kepada daerah pemilihan II Jakarta (Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri). Sementara dalam proses konstituensi dan penyerapan aspirasi, anggota DPR dari Dapil Jakarta II hampir tak pernah menyerap aspirasi pemilih luar negeri. Dapil acapkali dimaknai representasi teritorial semata, bukan orang, sehingga penyerapan aspirasi yang dilakukan sebatas kewilayahan. Ini tentu tak sejalan harapan warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri. Populasi mereka lebih besar daripada penduduk kota Jakarta Pusat dan kota Jakarta Selatan, namun wakilnya justru hanya memerhatikan kepentingan dan melakukan penyerapan aspirasi penduduk di dua kota tersebut.

Menurut data yang diserahkan oleh Menteri Luar Negeri kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU); pada 6 Desember 2012 lalu, jumlah WNI di luar negeri saat ini adalah 4.694.484. Jumlah ini yang tercatat di 167 perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, baik KBRI, KJRI, KDEI, mau pun KRI. Data 4,69 juta ini adalah data resmi. Data tak resmi, bisa lebih besar lagi, karena sebagian WNI di luar negeri tak melapor di kantor perwakilan RI di luar negeri. Jika digabungkan, jumlah yang terdaftar dan tak terdaftar ini, konon bisa mencapai tujuh sampai delapan juta jiwa.

Selain itu, harus kita akui pula, warga negara Indonesia yang berada di luar negeri telah memberikan sumbangan yang sangat besar bagi kemajuan ekonomi negara, seperti halnya mereka yang berada di dalam negeri. Menurut data resmi yang dirilis oleh BNP2TKI misalnya, remitansi dari para tenaga kerja Indonesia di luar negeri pada tahun 2011 mencapai 53,36 triliun rupiah dan meningkat pada tahun 2012 menjadi 65 triliun rupiah. Terjadi lonjakan remitansi yang sangat signifikan dari tahun ke tahun. Tahun 2002 misalnya, remitansi yang diterima dari pekerja migran, sebesar US$ 1,5 miliar dan melonjak menjadi US$ 7,135 pada tahun 2011.

Sayangnya, begitu besarnya populasi dan peranan warga negara Indonesia di luar negeri dalam partisipasinya bagi pembangunan negara, senyatanya tidak dibarengi dengan perlindungan dan perjuangan kepentingan mereka secara memadai di DPR. Hal ini salah satunya ditengarai akibat tiadanya Dapil khusus luar negeri. Ketiadaan Dapil luar negeri sebagaimana diatur dalam UU Pemilu saat ini telah menjadi ganjalan dan penghambat bagi WNI di luar negeri untuk secara aktif berpartisipasi menggunakan hak kolektif mereka guna membangun masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, akibat tidak adanya saluran yang khusus bisa menjadi ruang partisipasi dan perjuangan kepentingan mereka.

Seharusnya, dalam konteks pengambilan kebijakan negara misalnya, baik dalam level konseptual maupun yang sangat teknis, keberadaan warga negara Indonesia di luar negeri, yang tersebar di beragam negara, seharusnya bisa dimanfaatkan secara baik oleh para pembentuk undang-undang atau pengambil kebijakan lainnya, jika menghendaki suatu studi yang sifatnya komparasi, tanpa harus secara langsung mendatangi negara dimaksud.

Situasi saat ini menciptakan ketidakefektifan keterwakilan yang menimbulkan sikap apolitis WNI di Luar Negeri. Kecenderungan ini bisa dilihat dari terus menurunnya partisipasi pemilih di luar negeri dalam menggunakan hak pilihnya. Konstituen besar di luar negeri merasa tidak akan berpengaruh bagi mereka jika menggunakan hak pilihnya akibat tidak ada wakil mereka di lembaga legislatif yang akan menjadi jalur penyampaian aspirasi mereka. Tren sikap apolitis ini ke depan tentu harus dicegah dengan cara membentuk Dapil Luar Negeri. Jika ini dilakukan, maka WNI di luar negeri akan merasa “their vote will really count and make a difference“ karena ada kaitan langsung antara penggunaan hak pilih mereka dengan keterwakilan mereka.

Dalam catatan Dieter Nohlen dan Florian Grotz, sudah lebih dari 60 negara yang mengalokasikan secara khusus kursi parlemen mereka untuk pemilih di luar negeri (warga negara di luar negeri). Beberapa negara memulainya dengan alokasi khusus bagi personil militer mereka yang banyak berada di luar negeri, juga pertimbangan banyaknya jumlah pekerja migran mereka. Filipina, salah satu negara tetangga Indonesia, yang memiliki karakteristik hampir mirip Indonesia, dengan jumlah pekerja migran yang sangat besar, sejak pemilihan umum 2004 telah menyediakan keterwakilan khusus di parlemen mereka untuk para pemilih luar negeri. Sedikitnya terdapat 7 juta orang Filipina di luar negeri, sehingga melatarbelakangi mereka untuk menciptakan the Overseas Absentee Voting Law (Republic Act (RA) No. 9189), yang disahkan pada 17 Februari 2003.

No.

Negara

Kursi Dapil Luar Negeri

Total Kursi

1 Aljazair

8

389

2 Angola

3

220

3 Cape Verde

6

72

4 Columbia

1

166

5 Kroasia

6

152

6 Ekuador

6

130

7 Perancis

12

331

8 Italia

12

630

9 Mozambik

2

250

10 Panama

6

130

11 Portugal

4

230

Sumber: IDEA, Voting from Abroad, 2007.

Di Indonesia, keberadaan Dapil luar negeri sejalan dengan mandat Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (3) UUD 1945. Dapil luar negeri juga mendukung upaya negara dalam memenuhi hak untuk secara kolektif turut serta membangun masyarakat, bangsa dan negara, seperti dijamin oleh Pasal 28 C ayat (2) UUD 1945. Apalagi jika kita merujuk salah satu mandat dari Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya tahun 1990, yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2012, melalui UU No. 6 Tahun 2012. Dalam ketentuan Pasal 41 Konvensi tersebut menyebutkan bahwa pekerja migran dan seluruh anggota keluarganya memiliki hak untuk memilih dan dipilih pada pemilihan umum, dan negara harus memfasilitasinya. [ ]

Published by

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: