Kendati belum terinstitusi secara apik, dan tegas disebut sebagai konstitusionalisme, dalam sejarahnya, paham konstitusionalisme—constitutionalism—pada dasarnya sudah hadir semenjak tumbuhnya demokrasi klasik Athena. Politeia yang menjadi bagian dari kebudayaan Yunani, merupakan embrio awal lahirnya gagasan konstitusionalisme. Dalam istilah Politeia mengandung makna:
“all the innumerable characteristic which determine that state’s peculiar nature, and these include its whole economic and social texture as well as matters governmental in our narrower modern sense. It is a purely descriptive term, and as inclusive in its meaning as our own use of the world constitution when we speak generally of man’s constitution or of the constitution of matter.”[1]
Ahli-ahli hukum pada periode Yunani Kuno, seperti Plato, Socrates, dan Aristoteles pun mengakui telah hadirnya semangat konstitusionalisme dalam praktik ketatanegaraan polis Athena. Aristoteles, dalam bukunya Politics, menyatakan: “A constitution (or polity) may be defined as the organization of a polis, in respect of its offices generally, but especially in respect of that particular office which is souverign in all issues.”[2] Namun demikian, belum tegasnya pemisahan antara negara dan masyarakat dalam model pemerintahan negara kota Athena, yang berarti warganegara sekaligus pula menjadi pelaku-pelaku kekuasaan politik yang memegang peran dalam fungsi legislatif dan pengadilan, telah mengakibatkan abu-abunya paham konstitusionalisme Yunani Kuno. Keharusan untuk berpartisipasi langsung dalam proses bernegara, mengakibatkan perihal yang sifatnya publik dan yang privat berjalan berkelindan. Kekaburan antara negara dan masyarakat dalam demokrasi murni, yang menghendaki partisipasi secara langsung inilah, yang memicu tidak simpatinya Plato dan Aristoteles terhadap demokrasi. Menurut Aristoteles, suatu negara yang menerapkan demokrasi murni, dengan kekuasaan tertinggi berada di tangan suara terbanyak, dan kekuasaan menggantikan hukum, telah berpotensi melahirkan para pemimpin penghasut rakyat, yang menyebabkan demokrasi tergelincir menjadi despotisme.[3]
Berangkat dari kritik Aristoteles itulah, pada masa Romawi Kuno, lahir gagasan tentang arti penting sebuah konstitusi. Konstitusi diharapkan dapat mencerminkan dan menyeimbangkan kepentingan-kepentingan dari semua golongan politik menjadi suatu harapan.[4] Pada periode Romawi Kuno konstitusi mulai dipahami sebagai suatu kekuatan di atas negara, konstitusi dimaknai sebagai suatu aturan yang menjadi pedoman bagi bangunan kenegaraan, yang hendak didirikan berdasar pada prinsip the higher law—konstitusi. Gagasan konstitusionalisme selanjutnya dirangkai sebagai suatu upaya membatasi kekuasan agar tidak berperilaku sewenang-wenang dan korup. Lord Acton mengungkapkan, manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti akan menyalahgunakannya secara tak terbatas pula—powers tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely.[5] Karena itu kekuasaan harus dibatasi oleh konstitusi—the limited state. Konstitusi menjamin hak-hak warganegara, dan mengatur penyelenggaraan negara dengan pembagian sedemikian rupa, sehingga kekuasaan eksekutif diimbangi oleh kekuasaan legislative dan lembaga-lembaga yudikatif.
Carl J. Friedrich memberi tafsiran kepada konstitusionalisme sebagai suatau gagasan pemerintahan yang di dalamnya merefleksikan:
“a set of activities organized by and operated on behalf of the people, but subject to a series of restraints which attempt to ensure that the power which is needed for such governance is not abused bay those who ara called upon to do the governing—suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.”[6]
Jhon Alder, mengungkapkan bahwa the rule of law dan pemisahan kekuasaan—separation of powers—sebagai dua aspek utama yang menegakkan konstitusionalisme, hukum harus membatasi kekuasaan pemerintahan. Secara lengkap dikatakan, “the concepts of the rule of law and the separation of powers are aspects of the wider notion of ‘constitutionalism’, that is, the idea that governmental power should be limited by law.”[7] Sedangkan menurut Annen Junji, konstitusionalisme ialah sebuah bentuk pembatasan terhadap kekuasaan politik melalui suatau konstitusi. Senada dengan Junji, Lane mendefinisikan konstitusionalisme sebagi doktrin politik, yang secara tegas menyatakan bahwa otoritas politik harus dibatasi oleh sebuah lembaga yang membatasi pelaksanaan kekuasaan.
Pendapat senada juga dikemukakan oleh Scott Gordon, yang menganggap konstitusionalisme sebagai suatu sistem politik yang memberlakukan pembatasan-pembatasan terhadap pelaksanaan kekuasaan politik. Melengkapi pendapat sebelumnya, Walter M. Murphy mengemukakan bahwa inti lainnya dari konstitusionalisme adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia.[8] Selanjutnya William G. Andrews membagi pembatasan kekuasaan—limited government, menjadi dua tipe. Kedua tersebut meliputi hubungan antara pemerintah dengan warganegara, dan hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan yang lain—under constitutionalism, two types of limitations impinge on government. Power proscribe and procedures prescribed—kekuasaan melarang dan prosedur ditentukan.[9]
Menurut Charles Howard McIlwain, seperti dikutip Denny Indrayana, dikatakan:
“… in all its successive phases, constitutionalisme has one essential quality: it is a legal limitation on government; it is the antithesis of arbitrary rule; its opposite is despotic government, the government of will instead of law … the most persistent and the most lasting essentials of true constitutionalism still remains what it has been almost from the beginning, the limitation of government by law—kualitas penting dari konstitusionalisme, bahwa ia adalah pembatasan legal terhadap pemerintahan, ia adalah antithesis dari kekuasaan yang sewenang-wenang, ia adalah kebalikan dari pemerintahan yang despotis, pemerintahan yang dikehendaki bukan oleh hukum. Esensi konstitusionalisme masih tetap sama semenjak dahulu, yaitu pembatasan pemerintahan oleh hukum.”[10]
Andrew Heywood memaknai konstitusionalisme ke dalam dua sudut pandang. Dalam ruang lingkup yang sempit konstitusionalisme dapat ditafsirkan sebatas penyelenggaraan negara yang dibatasi oleh undang-undang dasar. Artinya, suatu negara dapat dikatakan menganut paham konstitusionalisme jikalau lembaga-lembaga negara dan proses politik dalam negara tersebut secara efektif dibatasasi oleh konstitusi. Dalam pengertian yang luas, konstitusionalisme adalah perangkat nilai dan manifestasi dari aspirasi politik warganegara, yang merupakan cerminan dari keinginan untuk melindungi kebebasan, melalui sebuah mekanisme pengawasan, baik internal maupun eksternal terhadap kekuasaan pemerintahan.[11]
Sementara Richard S. Kay, memberi makna kepada konstitusionalisme sebagai berikut:
Constitusionalism implements the rule of law; It brings about predictability and security in the relations of individuals and the government by defining in advance the powers and limits of that government—pelaksanaan aturan-aturan hukum dalam hubungan individu dengan pemerintah. Konstitusionalisme menghadirkan situasi yang dapat memupuk rasa aman, karena adanya pembatasan terhadap wewenang pemerintah yang telah ditentukan lebih dahulu.[12]
Daniel S. Lev dalam studinya mengenai konstitusionalisme Indonesia dan Malaysia memaknai konstitusionalisme sebagai suatu proses politik—baik dengan atau tanpa konstitusi tertulis—yang sedikit banyak berorientasi pada aturan dan institusi publik, yang dimaksudkan untuk menentukan batas penggunaan kekuasaan politik. Lebih lanjut dikatakan konstitusionalisme, yang memiliki kedudukan di atas rule of law dan rechtstaat, adalah suatu paham ‘negara terbatas’, dimana kekuasaan politik resmi dikelilingi oleh hukum yang akan mengubah kekuasan menjadi wewenang yang ditentukan secara hukum, sehingga pada intinya konstitusionalisme adalah suatu proses hukum yang mengatur masalah pembagian kekuasaan dan wewenang.[13]
Sesungguhnya konstitusionalisme adalah suatu paham yang sudah sangat tua, yang hadir sebelum lahirnya gagasan tentang konstitusi. Terbutkti konstitusionalisme sudah menjadi anutan semenjak pemerintahan polis—negara kota jaman Yunani Kuno, masa Romawi Kuno, dan sejarah kekhalifahan Islam, sebagaimana terungkap dalam Piagam Madinah. Sederhananya konstitusionalisme dihadirkan dengan tujuan untuk menjaga berjalannya pemerintahan secara tertib. Hal ini seperti diutarakan Walton H. Hamilton, bahwa constitutionalism is the name given to the trust which men respose in the power of words engrossed on parchment to keep a government in order.[14] Meski telah tua usianya, akan tetapi konstitusionalisme masih menjadi satu paham yang paling efektif untuk mengelola kekuasaan pada masa modern saat ini. Seperti dikatakan pemikir politik kontemporer Gabriel A. Almond, yang menyatakan bahwa bentuk pemerintahan terbaik yang bisa diwujudkan adalah pemerintahan campuran atau pemerintahan konstitsuional, yang membatasi kebebasan dengan aturan hukum dan juga membatasi kedaulatan rakyat dengan institusi-institusi negara yang menghasilkan ketertiban dan stabilitas.[15]
Menurut William G. Andrews, tiga Konsensus yang menjamin prinsip dasar tegaknya konstitusionalisme pada jaman modern ini adalah sebagai berikut:[16]
- The general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government—kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama.
- The basis of government—kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara.
- The form of institutions and procedures—kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan.
Dalam konteks Indonesia, Soedjatmoko, salah seorang anggota Dewan Konstituante mengemukakan, bahwa ciri-ciri dasar negara konstitusional adalah sebagai berikut:
“Fungsi daripada konstitusi di dalam masyarakat itu ialah, tentunya menentukan batas-batas daripada kekuasaan politik terhadap kebebasan anggota masyarakat itu, akan tetapi di samping itu juga hal lain yang ini saya tegaskan, fungsinya konstitusi di dalam suatu masyarakat yang bebas itu ialah untuk menentukan prosedur serta alat-alatnya untuk menyalurkan dan menyesuaikan pertentangan politik serta pertentangan kepentingan yang terdapat di dalam tubuh masyarakat.”[17]
Sementara Jimly Ashiddiqie menguraikan, bahwa konsensus yang menjaga tegaknya konstitusionalisme Indonesia adalah lima prinsip dasar Pancasila, yang berfungsi sebagai landasan filosofis-ideologis dalam mencapai dan mewujudkan empat tujuan negara. Kelima prinsip dasar tersebut adalah: (1) ke-Tuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan; dan (5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sedangkan keempat tujuan negara yang musti dicapai meliputi: (1) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesai; (2) meningkatkan kesejahteraan umum; (3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan kedilan sosial.[18] Berangkat dari konsensus yang berfungsi sebagai landasan filosofis-ideologis itulah selanjutnya disusun konstitusi Indonesia, yang materi muatannya merupakan cerminan dari paham konstitusionalisme yang dianut Indonesia.
[1] Charles Howard McIlwain, Constitutionalism: Ancient and Modern, (Ithaca: Cornell University Press, 1966), hal. 26. Seperti dikutip Jimly Ashiddiqie, dalam Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Konstitusi Press, 2005), hal. 1.
[2] Jimly Ashiddiqie, dalam Ibid., hal. 7. Seperti dikutip dari Ernest Barker (ed and trans), The Politics of Aristotle, (New York-London: Oxford University Press, 1958), chapter xi.
[3] Larry Diamond, Developing Democracy Toward Consolidation, (Maryland: The Johns Hopkins University Press, 1999), hal. 2. Seperti dikutip dari Stephen Everson (ed), Aristotle: The Politics, (Cambridge: Cambridge University Press, 1988), page 1292.
[4] David Held, Democracy and the Global Order: From the Modern State to Cosmopolitan Governance (terj—Damanhuri), (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), hal.8.
[5] Lord Acton, Letter to Bishop Mandell, (Creighton, 1887), seperti dikutip Miriam Budiardjo, dalam Dasar-Dasar Ilmu Politik (edisi revisi), (Jakarta: Gramedia, 2008), hal. 107.
[6] Miriam Budiardo, Ibid., hal. 171, seperti dikutip dari Carl Friedrich, Constitutional Government and Democracy, (Walheim, Mass: Blaisdell, 1967), bab vii. Lihat juga Denny Indrayana, Indonesian Constitutional…, Op. Cit., hal 92.
[7] Jhon Alder, Constituional and Administrative Law, (London: Macmillan Education LTD, 1989), page 39.
[8] Denny Indrayana, Indonesian Constitutional…, Op. Cit., hal. 92-93.
[9] Jimly Ashiddiqie, Op. Cit., hal. 29.
[10] Denny Indrayana, Indonesian Constitutional…, Op. Cit., hal. 93. Seperti dikutip dari Charles Howard McIlwain, Constitutionalism …, Op. Cit., hal. 21-22.
[11] Andrew Heywood, Politics, (New York: Palgrave, 2002), hal. 297. Seperti dikutip Miriam Budiardjo dalam Op.Cit., hal. 172.
[12] Larry Alexander (ed), Constitutionalism: Philosopical Foundations, (Cambridge: Cambridge University Press, 1999), hal. 4.
[13] Daniel S. Lev, Gerakan Sosial, Konstitusionalisme dan Hak Asasi, dalam Daniel S. Lev, Hukum dan Politik di Indonesia: Kesinambungan dan Perubahan, (Jakarta: LP3ES, 1990), hal. 513-515.
[14] Jimly Ashiddiqie, Op. Cit., hal. 23-24, seperti dikutip dari Walton H. Hamilton, Constitutionalism, dalam Edwin R.A, etc (eds), Encyclopedia of Social Sciences, 1931, hal. 255.
[15] Gabriel A. Almond, Political Science: The History of the Discipline, dalam Robert E. Goodin and Hans-Dieter Klingemann (eds), A New Handbook of Political Science, (Oxford: Oxford University Press, 1996), hal. 53-61.
[16] Jimly Ashiddiqie, Op. Cit., hal 25. Seperti dikutip dari William G. Andrews, Constitutions and Constitutionalism, (New Jersey: Van Nostrand Company, 1968), hal. 12-13.
[17] Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia: Studi Sosio Legal atas Konstituante 1956-1959, (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1995), hal. 129. Seperti dikutip Risalah sidang Konstituante, 1957/VII, hal. 219).
[18] Ibid., hal. 26-27.
Leave a Reply