. . . intelligence is not an isolated activity. It is an integral part of government. It reflects the character of national constitutions and the societies in which it is set (M. Herman, Intelligence Services in the Information Age, 2001)
Kendati mendapatkan tentangan publik luar biasa, pada akhirnya DPR tetap memaksakan untuk melakukan pengesahan terhadap RUU Intelijen Negara, pada Rapat Paripurna DPR, 11 Oktober 2011. Sikap DPR dan Pemeritah ini kian menunjukan ketidapekaan, sekaligus ketidakpahaman pembentuk undang-undang terhadap buruknya materi RUU Intelijen Negara, yang mengancam perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil warga negara. Pembentukan UU Intelijen Negara sebagai salah satu mandat reformasi, justru melenceng dari yang diharapkan. Undang-undang ini terlalu prematur, dan tidak cukup menjadi pedoman bagi reformasi intelijen, yang di masa lalu banyak melakukan praktik-praktik hitam, yang melanggar hak asasi dan merampas kebebasan warganegara.
Selengkapnya di sini
Leave a Reply