WahyudiDjafar's Blog

law, human rights, internet, and security

Catatan atas putusan pengujian UU Intelijen Negara

Rabu petang, 10 Oktober 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan pengujian UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Dalam putusannya MK menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan para pemohon. Menurut MK, UU Intelijen Negara sudah sejalan dengan UUD 1945. Menyikapi putusan tersebut kami dari pemohon memliki sejumlah cacatan atas argumentasi dan pertimbangan hukum yang dikemukakan MK, selengkapnya sebagai berikut:

Secara umum kami katakan, bahwa pertimbangan hukum (ratio decidendi) yang dikemukakan MK dalam putusannya tidak sepenuhnya bisa menjawab argumentasi yang dikemukakan oleh para pemohon, yang menyatakan bahwa perumusan dan penormaan sejumlah frasa, ayat dan pasal dalam UU Intelijen Negara bermasalah dan tidak sejalan dengan konstitusi (UUD 1945). Menurut kami, dalam putusannya MK hanya mengaitkan antara satu aturan dengan aturan lain di dalam UU Intelijen Negara, dan tidak secara mendalam melakukan eksplorasi atas prinsip kerja intelijen yang baik dalam era demokrasi, maupun diskursus mengeni keamanan nasional secara komprehensif.

Di dalam permohonannya para pemohon menghendaki agar ada pembatasan yang detail dan tegas mengenai kemananan nasional maupun ancaman keamanan nasional (Pasal 1 angka 4). Hal ini penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran penafsiran dan batasan mengenai ancaman sehingga potensial mengganggu perlindungan HAM warga Negara. Akan tetapi justru MK mengatakan bahwa pembatasan yang detail akan mempersempit ruang gerak intelijen dalam mengambil tindakan. Ini berbahaya karena MK menyerahkan sepenuhnya kategorisasi ancaman kepada pemerintah atau institusi intelijen sendiri, tanpa suatu mekanisme control yang ketat. Memang, Intelijen Negara menganut prinsip hukum, HAM dan demokrasi, namun siapa yang akan memastikan bahwa mereka tidak akan menyimpangi prinsip tersebut, dan membuat kategorisasi ancaman yang tidak membahayakan kebebasan sipil, dengan keleluasaan kewenangan yang seperti itu?

Kaitannya dengan kewenangan khusus penggalian informasi (Pasal 31 dan Pasal 34), meski ada sejumlah pembatasan untuk menggunakan kewenangan ini serta kewenangan ini menjadi upaya terakhir di dalam aktivisa pengumpulan informasi, namun ada sejumlah persoalan dari perumusan pasal ini: a. melihat original intent munculnya pasal ini, merupakan evolusi pemberian kewenangan ‘penangkapan’ bagi intelijen, yang kemudian ditentang oleh masyarakat sipil. Begitu ditentang kemudian istilahnya berubah menjadi ‘pemeriksaan intensif’ dan selanjutnya terakhir berubah menjadi ‘penggalian informasi’. Artinya, semangat dari pasal ini adalah semangat untuk ‘mengamankan’ orang yang dianggap menjadi ancaman, seperti halnya yang dikemukakan oleh para pimpinan institusi keamanan belakangan ini, dalam konteks pemberantasan terorisme; (b) dalam proses penggalian informasi, apakah seseorang yang dianggap menjadi ancaman bisa didampingi oleh pengacara atau dalam suatu tempat yang incommunicado (tertutup aksesnya); bagaimana jika aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, pengacara, lembaga pemasyarakatan) menolak membantu aparat intelijen untuk melakukan penggalian informasi?

Terkait dengan kewenangan khusus penyadapan (Pasal 32 ayat (1), MK telah melupakan putusan sebelumnya, dalam pengujian Pasal 31 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ini berarti MK tidak konsisten dalam memberikan putusan. MK justru hanya merujuk putusan pengujian UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang keluar tahun 2004 dan tahun 2006, yang menyatakan bahwa penyadapan dapat dilakukan, karena hak atas privasi bisa dibatasi berdasar pada Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Akan tetapi MK tidak merujuk putusan pengujian UU ITE yang dilakukan tahun 2010. Dalam putusan UU ITE, MK dengan sangat bagus sudah merumuskan keharusan pengaturan tata cara penyadapan yang tegas dan detail, bahkan MK merekomendasikan kepada pembentuk UU untuk membentuk UU tersendiri, yang khusus mengatur tentang penyadapan, agar ada sentralisasi hukum penyadapan. Lebih anehnya lagi, MK menggunakan dalih Pasal 28 F UUD 1945 (mengatur hak atas informasi), yang tidak kaitannya dengan penyadapan, untuk melegitimasi putusannya (penyadapan terkait dengan perlindungan privasi (Pasal 28G ayat (1) bukan Pasal 28F).

Mengenai kategorisasi rahasia intelijen, MK sebenarnya sepakat dengan argumentasi yang diajukan oleh pemohon, bahwa kategorisasi yang ada di dalam Pasal 25 ayat (2) itu bermasalah dan mengancam kebebasan memperoleh informasi. Akan tetapi MK berkilah bukan pada kewenangannya untuk merumuskan kembali pasal itu, karena itu masuk ranah legislative review. Sementara pemohon menghendaki adanya kategorisasi yang lebih ketat dan sempit perihal informasi yang masuk dalam kategori rahasia intelijen. Luasnya kategori ini berimplikasi jadi makin potensialnya pemidanaan terhadap mereka yang secara sengaja atau tidak sengaja dianggap memborkan rahasia intelijen (Pasal 44 dan Pasal 45). Ketentuan inilah yang menjadi ancaman bagi kebebasan pers di Indonesia.

Legitimasi konstitusional atas UU Intelijen Negara akan menguatkan rezim politik saat ini, yang pada titik tertentu menghendaki penambahan kewenangan opresif dan represif bagi institusi keamanan, atas nama keamanan nasional. Rezim keamanan yang dimulai dengan hadirnya UU Intelijen Negara, dilanjutkan dengan kelahiran UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, munculnya RUU Ormas dan terakhir bergulirnya pembahasan RUU Keamanan Nasional. Diakui atau tidak materi-materi yang hadir di dalam RUU Kamnas serupa dengan materi RUU Intelijen Negara ketika dibahas di DPR tahun 2010-2011.

Atas nama hukum, institusi keamanan hendak dibekali dengan kewenangan kuat yang diatur dalam undang-undang, namun substansinya justru tidak sejalan perlindungan HAM dan kebebasan sipil. Jadi, bukan rule of law, tetapi rule by law. MK selalu memberi penegasan, situasi hari ini berbeda dengan situasi di masa lalu, tentu ini tidak memberi jaminan bahwa UU Intelijen Negara tidak akan disalahgunakan. Keluasan tafsir dan batasan atas materi UU Intelijen Negara, telah membuka ruang yang luas bagi penyalahgunaan. Korban operasi intelijen di masa lalu, hari ini belum disembuhkan lukanya, jangan sampai ada lagi korban baru, dengan penerapan UU Intelijen Negara. [ ]

Published by

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: